31.3 C
Kupang
Senin, Desember 8, 2025
Space IklanPasang Iklan

BP 11 Tersangka P21, JPU Tunggu SPDP RSUD Naibonat di Kasus Kematian ODGJ Tolnaku

Kupang, TiTo – Berkas Perkara (BP) 11 tersangka kasus kematian Yustinus Manane, warga desa Tolnaku kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang awal Desember dan kini menunggu persidangan.

JPU, Syahanara Yusty Ramadona, Senin (8/12) menyampaikan JPU kini menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyelidikan terpisah Polres Kupang terhadap dugaan keterlibatan manajemen RSUD Naibonat di kasus tersebut.

“Yang 11 tersangka itu sudah P21 Minggu lalu, kini kami menunggu SPDP untuk RSUD Naibonatnya,”ungkap Jaksa Syahanara.

Sebelumnya kasi Pidum Kejari Kupang ini pernah menyampaikan penyidik polisi perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak RSUD Naibonat dalam kasus itu. Ini karena dalam rangkaian kejadian tewasnya Yustinus ada indikasi kelalaian dari pihak RSUD Naibonat yang tidak memberikan pelayanan medis saat korban tiba di IGD RSUD Naibonat dibawa warga pada akhir Mei 2025 lalu.

Selain itu pihak penyidik melalui kasat reskrim Iptu Helmi Wildan juga pernah menyampaikan indikasi keterlibatan pihak IGD RSUD Naibonat dalam kasus itu akan dilakukan penyelidikan terpisah di luar ke-11 tersangka dan enam tersangka lainnya yang masih dibawah umur.

Pihaknya Polres Kupang yang dikonfirmasi Senin (8/12) terkait proses penyelidikan terpisah terhadap RSUD Naibonat menyampaikan penyelidikan masih berjalan dengan pemeriksaan sejumlah pihak.

Pihak penyidik juga mengirim pemberitahuan ke pihak IDI Kabupaten Kupang terkait penyelidikan terhadap pihak RSUD Naibonat dalam kasus itu.

“Terkait perkembangan penyelidikan terpisah, hari ini kami sudah buatkan surat undangan klarifikasi utk saksi2, seperti dr pihak keluarga korban, pihak tersangka dari kasus pe 170 dan juga kami hr ini buat surat pemberitahuan ke pihak IDI Kab Kupang tgg penyelidikan terpisah ini,”ungkap kasi Humas Polres Kupang, Lalu Randy Hidayat kepada timurtoday.id melalui WhatsApp. (Jmb)

Baca juga  Kasus KORUPSI UANG SAPI Desa SAHRAEN, Kejaksaan Melunak?

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini