Kupang, timurtoday.id – Pelantikan pejabat besar-besaran di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang diujung tahun 2025 lalu di alun-alun kantor bupati Kupang menuai reaksi sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN).
Murry Ratu Kore yang akrab disapa Eu Ratu Kore dan sejumlah ASN tak menerima pelantikan tersebut dengan sejumlah alasan.
Eu,Cs kemudian melayangkan pengaduan ke sejumlah lembaga terkait termasuk DPRD kabupaten Kupang. Ke-DPRD, pengaduan dilakukan secara lisan dan tertulis pada 15 Januari 2026.
Pihak DPRD merespon pengaduan itu dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemkab Kupang pada Jumat (30/1) kemarin untuk penyelesaian masalah itu. Eu Ratukore, Cs juga hadir dalam ruang sidang DPRD, tempat dilangsungkan RDP.
RDP itu tak jadi langsungkan karena bupati Yosep Lede, Wabup Aurum Titu Eki dan jajaran terkait tak menghadiri RDP tersebut.
Agenda RDP kemudian digeser ke pekan depan.
Berikut isi pengaduan tertulis Eu Ratukore,Cs bernomor :02/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang diperoleh timurtoday.id dari DPRD Kupang.
“Saya yang bertanda tangan dibawah ini Murry H.C. Ratukore,SE,MSi. Camat Takari yang diangkat dengan SK Bupati Kupang nomor: 821.13/03/BKPSDM.KAB.KPG/2023 tanggal 18 desember 2023 mewakili teman-teman yang lain dengan ini menyampaikan PENGADUAN atas pelaksanaan pelantikan tanggal 30 desember 2025,yang dilakukan bertentangan dengan aturan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.
Pelantikan dimaksud saya nilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintah,dengan alasan sebagai berikut:
1. Melanggar asas kepastian hukum ketertiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecamatan dan akuntabilitas. Tanda adanya keputusan pemberhentian atau penonaktifan pejabat lama, maka secara hukum jabatan kami masih melekat dan sah pada pejabat sebelumnya.
2. Tidak sesuai dengan ketentuan Manajemen PNS sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo.PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat administator merupakan satu kesatuan proses administrasi yang wajib dilakukan secara berurutan dan tertib.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pelantikan pejabat baru tanpa pemberhentian pejabat lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mencederai rasa keadilan serta berdampak pada kehormatan dan integritas pribadi maupun institusi.
Sehubungan dengan itu saya memohon Lembaga DPRD :
1. Melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap proses pelantikan pejabat struktural dimaksud
2. Memanggil pihak terkait termasuk pejabat pembina kepegawaian untuk dimintai penjelasan
3. Merekomendasikan peninjauan kembali atau pembatalan pelantikan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku
4. Menjamin agar penyelanggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai peraturan peruandang-undangan dan prinsip tatakelola pemerintahan yang baikÂ
Demikian pengaduan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab, besar harapan kami agar Lembaga DPR Kabupaten Kupang dapat menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki. (Jmb)
