Kupang, TiTo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor-Timur di desa Oebola Dalam kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang.
    Ditengah proses penyelidikan itu, akhir pekan lalu di lokasi perumahan 2.100, Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) menyampaikan pernyataan pers kalau warga eks Timor-Timur ingin segera menempati perumahan tersebut.
    Menyusul pernyataan FKPTT tersebut Rabu (11/6/2025), pihak Kejati NTT menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres, Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, serta Bupati Kupang, Yoseph Lede di Aula Lopo Sasando Kejati NTT.
    Dalam rapat tersebut Kajati NTT, Zet Tadung Alo menyampaikan penyelidikan kasus itu masih berjalan dan pihaknya tidak melarang warga untuk masuk menempati rumah – rumah tersebut.
“Yang mencuat di publik itu, masyarakat sudah ingin masuk ke rumah, tetapi karena ada penyelidikan, maka mereka tidak mau masuk. Saya tegaskan kami tidak melarang. Silakan masuk,” kata Zet dikutip dari kompas.com.
    Menurutnya, penyelidikan dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan ribuan rumah itu dilakukan sesuai tuntutan dan tugas negara untuk mengawasi dan mengamankan setiap proyek agar tepat sasaran.
    Pihaknya ingin memastikan penyelidikan kasus itu tetap berjalan dan tepat sasaran tanpa ada kebocoran. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan data, apakah pembangunan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi atau tidak. Selain itu, tidak ada kebocoran atau penyelewengan anggaran. Apalagi, total pembangunannya hampir Rp 1 triliun.
    Sementara dalam konferensi pers Kajati Zet Tadung Alo menyampaikan dalam penyelidikan Kejati NTT didapati kalau perumahan tersebut belum layak untuk ditempati.
“Seluruhnya atas laporan masyarakat, kami turun ke lapangan untuk mengecek dan menemukan perumahan itu ternyata belum layak dihuni atau ditempati sebagai sebuah rumah tempat tinggal,” ujar Zet Tadung Alo dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Rabu (11/6/2025), dikutip dari detik.com.
    Zet Tadung Allo, menyebut banyak fasilitas dasar di perumahan tersebut masih rusak dan belum berfungsi maksimal.
    Menurutnya, rumah-rumah tersebut seluruhnya merupakan tipe 36 atau Artg. Dari hasil penyelidikan sementara, banyak ditemukan kerusakan pada lantai, tembok, jalan, hingga sistem penyediaan air minum (SPAM).
   Kejati NTT, kata Zet Tadung Alo ingin memastikan rumah-rumah itu aman dan sehat untuk dihuni tanpa menghambat warga yang sudah menempatinya.
“Menurut pengamatan layak, tetapi dalam penyelidikannya dan juga pengecekan dari Kementerian Perumahan hasilnya sama (belum layak),” jelas Zet.
    Ia menambahkan, saat ini pihak kontraktor sudah mulai melakukan perbaikan terhadap sejumlah fasilitas rusak karena masih dalam masa pemeliharaan. Zet juga mengajak wartawan untuk turut memantau kondisi perumahan di lapangan. (Sumber:kompas.com , detik.com)