Kupang, timurtoday.id – Desa Poto di kecamatan Fatuleu Barat adalah salah satu dari 14 desa di kabupaten Kupang yang Kepala desa-nya dinonaktifkan oleh bupati Kupang, Yosep Lede beberapa pekan lalu karena Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa tahun 2025 tak kunjung selesai hingga batas akhir waktu yang ditetapkan akhir Maret 2026 lalu.
Pihak pemerintah kecamatan Fatuleu Barat kini ikut sibuk menyelesaikan permasalahan penyampaian LPj dana desa Poto.
Pekan lalu pemerintah kecamatan Fatuleu Barat mengundang pemerintah desa (pemdes) Poto ke kecamatan untuk dimintai klarifikasi guna penyelesaian LPj tersebut.
Kades Poto nonaktif, Melki Petan dan bendahara Adli Fainekan, dua unsur inti dalam penggunaan dana desa juga hadir dalam pertemuan itu.
Bukti-bukti administrasi penggunaan dana untuk program fisik maupun nonfisik ditanya dan diminta pihak kecamatan ke pemdes Poto untuk penyelesaian persoalan LPJ desa tersebut.
Ditahapan mencari bukti itulah kabarnya ketegangan terjadi antara Melki Petan dan Adli Fainekan yang kemudian terjadi pemukulan yang diduga dilakukan sekretaris camat (sekcam) Frans Fahik terhadap Adli Fainekan yang dinilai telah menunjukan sikap yang kurang beretika dalam forum tersebut. Adli Faineka akhirnya melaporkan sekretaris kecamatan Frans Fahik ke Polsek Fatuleu karena memukulinya. “Dalam klarifikasi itulah yang kemudian terjadi dugaan penganiayaan oleh Sekcam ke Bendahara Desa Poto,”ungkap camat Ayub Manafe akhir pekan lalu.
Dihubungi Minggu (10/5), camat Ayub Manafe menyampaikan LPJ APBDes 2025 desa Poto belum juga tuntas hingga akhir pekan ini. “ada besaran Silpa yang harus disetorkan,”ungkap Camat Ayub Manafe ketika ditanya soal kendala penyelesaian LPj desa Poto tahun 2025 itu.
Pihaknya sudah mendapatkan angka SILPA APBDes Poto tahun 2025 namun camat Ayub belum mau menyampaikan besaran angka SILPA tersebut karena masih dibutuhkan klarfifikasi lanjutan dari pemdes Poto ke dinas PMD kabupaten Kupang.
Diinformasikan pada Jumat (8/5) kemarin kepala desa Poto, Melki Petan sudah mendatangi dinas PMD untuk memberikan klarifikasi terkait angka Silpa yang dirangkum tim verifikasi kecamatan.
“Silpa-nya sudah dapat angka finalnya dari Tim Verifikasi Kecamatan dan angka itu juga sudah disampaikan ke Dinas PMD untuk diklarifikasi dengan Bapak Desa Poto. Tapi kalau detail angkanya maaf belum bisa saya sampaikan karena kemarin angka itu diklarifikasi lagi oleh Dinas PMD dengan Bapak Desa Poto.. takutx ada selisih,”ungkapnya.
Disampaikan pada Senin (11/5) besok Kepala desa, sekretaris dan bendahara desa Poto diagendakan untuk kembali lagi ke dinas PMD untuk penyelesaian masalah LPJ desa Poto tersebut.
Proyeksi SILPA 200-an juta
Informasi yang diperoleh dari sumber dilingkup pemerintah kecamatan Fatuleu Barat, proyeksi SILPA tahun 2025 desa Poto mencapai Rp 200-an juta. Itu terakomodir dari sejumlah item anggaran fisik maupun non fisik. “Silpanya ada dari Pekerjaan Fisik berupa Jalan dan beberapa kegiatan non fisik. Angka pastinya termasuk pajak, saya belum dapat dari Tim Verifikasi Kecamatan,”kata sumber.
Khusus item jalan desa itu kata sumber, anggarannya mencapai lebih dari Rp 100 juta. Kabarnya jalan itu belum dikerjakan namun dananya sudah dicairkan oleh pemdes Poto.
Camat Ayub Manafe pekan lalu menyampaikan persoalan dana desa Poto itu cukup serius sehingga membutuhkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah (Irda) kabupaten Kupang.
Kades Melki Petan yang dihubungi pertelepon untuk dikonfirnasi terkait LPJ tersebut tidak merespon. (Jmb)
