25.4 C
Kupang
Selasa, Agustus 26, 2025
Space IklanPasang Iklan

Dua Anggota DPRD Kupang Tersangka

Kupang, TiTo – Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Tome Da Costa, wakil ketua 1 DPRD Kupang asal partai Gerindra dan Okto La’a, anggota fraksi Golkar DPRD Kupang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Rony Natonis, kepala bagian umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang. Keduanya ditersangkakan dengan pasal pasal 170 dan 351 KUHP.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik di lantai II Ditreskrimum Polda NTT pada Selasa (26/8/2025).

Proses hukum kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT tertanggal 20 Juni 2025 yang disampaikan Rony Natonis.

Rony Natonis melaporkan, ia telah dipukul oleh Tome dan Okto dalam rapat di ruang kerja ketua DPRD Kupang, Jumat (19/6) siang.

Rapat tersebut dihadiri belasan anggota DPRD termasuk ketua DPRD Daniel Taimenas, kedua terlapor dan sekretaris dewan (sekwan) Evendi Kusumo beserta beberapa ASN Setwan. Rapat itu membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar

Kabarnya amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.

Dari penyelidikan hingga penyidikan penyidik ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa belasan saksi dari unsur anggota DPRD maupun ASN Setwan. Mereka diminta keterangan karena ada dalam rapat tersebut.

Pihak Polda NTT menginformasikan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar), Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), terlapor Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), terlapor Octovianus D. Pieter La’a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD). Sementara dari unsur Setwan yang sudah diminta keterangan sebagai saksi yakni Rony Natonis (pelapor) Evendi Kusumo (sekwan) dan Ely Bessie, bendahara dan Amida Manobe, Kabag Perencanaan Setwan.(Jmb)

Baca juga  Kejari Kupang Masih Tunggu Pengembalian Dana 11 Anggota DPRD Kupang Periode 2019-2024 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini