31.3 C
Kupang
Rabu, November 26, 2025
Space IklanPasang Iklan

Eks Kadis PUPR Kupang Tersangka ke-5 Kasus Sumur Bor Oenuntono, Ini Perannya

Kupang, TiTo – Pendalaman penyidikan Kejari Kupang dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sumur bor bernilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2019 di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT) kabupaten Kupang memunculkan tersangka baru.

Jhoni Nomeseoh, yang menjabat kadis PUPR kabupaten Kupang saat pelaksanaan proyek tersebut tahun 2019 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus itu.

Jhoni menjadi tersangka kelima yang ditetapkan dan ditahan Kejari Kupang dalam kasus itu.

Sebelumnya penyidik Kejari Kupang telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Tay Lakinggela, Antonius Johanis, pelaksana proyek, Ruben Tahik konsultan perencana dan Fridolin Koli Konsultan pengawas dari Joshua Enginering.

Jhoni ditahan mulai Senin (24/11) siang untuk 20 hari masa tahanan penyidikan.

Kajari Yupiter Selan menyampaikan Jhoni turut dijadikan tersangka karena sebagai kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, penanggungjawab tertinggi anggaran proyek tersebut, ia punya peran yang mengakibatkan munculnya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan proyek itu.

Ia mengatakan tersangka dalam kasus itu bisa bertambah karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan. “Kita masih terus lakukan pendalaman,”katanya.

Sebelumnya Kajari Yupiter menjelaskan kerugian negara dalam kasus itu adalah total loss karena proyek tersebut tidak bermanfaat. sumur bor yang dikerjakan tersebut tidak menghasilkan air bagi masyarakat.

Karena total loss maka kata Kajari Yupiter Selan, pihak pihak terkait dari perencanaan hingga pelaksana dan pengawas kegiatan patut bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi.(Jmb)

Baca juga  Vonis Hukuman 2 Terdakwa Kasus Mangan Ilegal di Kupang

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini