26.3 C
Kupang
Jumat, November 28, 2025
Space IklanPasang Iklan

Fakta RDP Dana Seroja, Rekening BPBD Nihil, Tuntas Disetor Cicil ke Kas Negara, DPRD Kejar Bukti Setoran

Kupang, TiTo – DPRD kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/11) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, BRI dan warga Korban bencana badai Seroja di kantor DPRD.

RDP lanjutan tersebut untuk mendapatkan kejelasan soal kondisi dana Seroja di BRI yang pada RDP sebelumnya belum tersampaikan ke warga korban karena BRI tidak hadir dalam RDP pertama itu.

“Ini (RDP) untuk memastikan kejelasan uang (Dana Seroja) masih ada atau tidak, dan bagaimana Lkpj (dana Seroja) yang perlu kita ketahui,”ungkap ketua DPRD Daniel Taimenas saat membuka RDP tersebut.

Mewakili pihak BRI, Usdidi, manajer operasional BRI cabang Kupang menyampaikan uraian dari awal dana Rp 229 miliar lebih itu masuk ke rekening penerima di BRI hingga sisa dana itu diminta oleh pemkab Kupang untuk disetor kembali ke kas negara melalui BPBD kabupaten Kupang.

Dari uraian Usdidi terkuak kalau usai penyaluran atau dana dicairkan oleh pana penerima, ada sisa dana di rekening ribuan penerima yang totalnya mencapai Rp 51 miliar.

“hingga akhir masa penyaluran yang tersalurkan itu sebesar Rp 177, 4 miliar. Itu yang telah lakukan penarikan oleh penerima (korban Seroja). Sehingga masih terdapat 51,6 miliar yang tidak dapat disalurkan daro total Rp 229 miliar lebih,”beber Ustadi.

Setelah penyaluran di Oktober 2024 itu ada permintaan dari pemkab Kupang melalui BPBD Kupang untuk menarik kembali sisa dana itu dari rekening para penerima untuk dikembalikan ke kas negara melalui BPBD kabupaten Kupang.

Sehingga dari situ pihaknya kemudian melakukan rekonsiliasi terhadap rekening penerima untuk proses penyetoran kembali dana itu ke kas negara melalui rekening giro BPBD Kupang di BRI.

Baca juga  Camat - Lurah di Kabupaten Kupang Wajib Alumni IPDN, Hendra Mooy Aman?

Hingga September 2025, disampaikan Ustadi masih ada Rp 10,5 miliar lebih yang tersisa di rekening para korban di BRI yang masih dalam rekonsiliasi. Namun saat itu BPBD meminta agar segera dilakukan penyetoran kembali ke kas negara.

Sehingga pada tanggal 15 Oktober 2025 sisa dana Rp 10,5 miliar itu terrekonsiliasi dan ditarik kembali dari rekening para korban dan disetor ke rekening giro BPBD kabupaten Kupang untuk ditranfer ke kas negara.

“Sampai September 2025 itu masih sekitar Rp 10,5 miliar. Dan ada surat pemerintah BPBD untuk segera dilakukan pengembalian ke rekening BPBD untuk dikembalikan ke pemerintah pusat.

Dan pada 15 Oktober 2025, sisa Rp10,5 itu, setelah penarikan kembali dari rekening penerima, kita langsung setor ke rekening giro BPBD Kupang untuk disetor kembali ke kas negara,”ungkap Ustadi.

Mewakili pemkab Kupang, Sekda Mateldius Sanam menyampaikan dari dari Rp 229 miliar lebih yang diterima pemkab Kupang untuk disalurkan ke 10 ribu lebih penerima, hanya Rp 177 miliar yang tersalur sehingga tersisa Rp 51 miliar lebih.

Sisa dana Rp 51 miliar lebih itu kemudian setelah diterima dari BRI, BPBD mulai melakukan penyetoran ke kas negara pada tahun 2024 lalu.

Penyetoran kembali ke kas negara melalui rekening virtual itu tidak dilakukan sekaligus Rp 51 miliar lebih pada tahun 2024 itu, namun dilakukan secara bertahap hingga 20 Oktober 2025 ini

“sejak 2024 sudah disetor kembali ke kas negara sebesar Rp 40 miliar lebih,”ungkap Mateldius.

Ia merincikan setoran perdana ke kas negara oleh pemkab Kupang melalui rekening BPBD itu dimulai tanggal 19 Januari 2024 sebesar Rp 27 miliar lebih, kemudian tanggal 22 November 2024 sebesar Rp 3,3 miliar lebih, kemudian tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp 6,5 miliar lebih.

Baca juga  Rencana Pemkab Kupang Merelokasi Warga Pulau Kera Ditantang DPP POSBI

Masuk tahun 2025, setoran perdana sisa dana itu ke kas negara dilakukan tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp 3,5 miliar.

Sehingga lanjut Mateldius setelah penyetoran 10 Januari 2025 itu masih tersisa dana sebesar Rp 10,5 miliar di rekening para korban di BRI yang sementara masih di rekonsiliasi.

“Tanggal 10 Januari 2025 itu setor lagi Rp 3,5 miliar sehingga total waktu itu yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 41 miliar lebih, sehingga yang tersisa ada Rp 10 miliar lebih,”ungkap Mateldius.

Ia melanjutkan setelah dilakukan rekonsiliasi BRI, maka pada tanggal 9 Mei 2024 disetor lagi Rp 51 juta lebih ke kas negara. Selanjutnya pada 17 Oktober 2025 disetor lagi Rp 10 miliar lebih dan setoran terlahir tanggal 20 Oktober 2025 sebesar Rp 13 juta lebih.

“terakhir (setor) tanggal 20 Oktober 2025 sebesar Rp 13 juta lebih. Sehingga saat ini tak ada lagi uang (Dana Seroja) tersisa di rekening BPBD , Rp 51 miliar lebih telah dikembalikan ke kas negara,”katanya.

Mendengar penyampaian BRI dan pemkab Kupang itu, pimpinan dan sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam RDP itu meminta bicara. Sebagian diantara mereka seperti Dessy Ballo – Foeh, Mesakh Mbura, Ari Buraen, Habel Mbate termasuk ketua DPRD Daniel Taimenas, wakil ketua Sovie de Haan dan Tome Da Costa meminta pihak BRI dan BPBD Kupang untuk menghadirkan bukti setoran dari BRI ke rekening giro BPBD dan bukti setoran dari BPBD ke kas negara.

BRI dan Pemkab Kupang diminta untuk siapkan bukti setoran itu dalam satu Minggu ke depan.

Serahkan LKPj Dana Seroja

Dalam RDP tersebut juga muncul desakan kepada pemkab Kupang untuk menunjukan laporan keterangan pertanggungjawaban (Lkpj) dana Seroja.

Baca juga  Janjikan Proyek Listrik Tinus Raup Ratusan Juta Dari Petani Hingga Pejabat di Amarasi

Ketua DPRD Daniel Taimenas mengatakan dokumen Lkpj itu penting disampaikan karena pihak warga korban Seroja juga mempertanyakan Lkpj dana Seroja tersebut. “Ini untuk transparansi, dokumen itu juga perlu disiapkan dan disampaikan ke para korban,”kata Daniel Taimenas.

Wakil bupati Aurum Titu Eki yang diberi kesempatan menyampaikan penjelasan soal dokumen LKpj tersebut menyampaikan dokumen tersebut sudah disiapkan pemkab Kupang namun tak bisa langsung diserahkan ke masyarakat korban Seroja.

Aurum menyampaikan pihaknya perlu menyampaikan ke pemerintah pusat. Dan pihaknya tak bisa langsung menyerahkan ke masyarakat korban tanpa melalui permintaan resmi dari pihak DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat.

Hendrik Djawa, ketua LP2TRI yang mengadvokasi aksi para korban tetap menuntut pembayaran hak para korban oleh pemkab Kupang.

Hendrik menyampaikan pernyataan bupati Kupang Yosep Lede dalam pertemuan dengan mereka Agustus 2025 yang memerintahkan BRI untuk melakukan pembayaran sisa dana Rp 10,5 miliar adalah dasar mereka untuk terus menuntut realisasi pembayaran terhadap para korban.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan dokumen LKPj dana Seroja itu kepada para korban karena sebelumnya sudah ada surat tertulis kepada mereka bahwa pemkab akan menyerahkan dokumen itu kepada mereka.(Jmb

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini