26.3 C
Kupang
Minggu, Desember 7, 2025
Space IklanPasang Iklan

Investor Rambah Lahan Hunian Warga Eks Timor Timur di Pasar Kapan – TTS, Ketegasan Pemkab Dinanti

SoE, TiTo – Sejumlah warga eks Timor Timur yang berdiam dalam kawasan pasar Kapan kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini dihantui ancaman penggusuran.

Di lahan yang sudah ditempati sejak tahun 2003 Itu kini ada alat berat yang diketahui milik oknum pengusaha asal Kupang yang melakukan aktifitas pengurugan tanah.

Sekitar 10 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lahan tersebut pun kini dihantui penggusuran mereka dari lahan yang diberikan pemerintah untuk ditempati mulai tahun 2003 lalu.

Mewakili sejumlah warga yang berdiam dikawasan tersebut, Anibal Dacosta, Minggu (7/12) menyampaikan mereka menuntut ketegasan dan keadilan dari pemerintah atas lahan tersebut. Pasalnya lahan tersebut didiami karena diberikan oleh pemerintah berdasarkan surat yang mereka pegang.

Putera dari Antonio Dacosta Amaral ini mengatakan sejak mendiami lahan itu mereka tidak pernah menerima dokumen atau sertifikat hak tanah secara resmi.

” Kami ditempatkan di sini sejak 2003 setelah kerusuhan di Timor-Leste dengan janji ini tanah untuk tempat tinggal kami. Kami bangun rumah, hidup dan membesarkan anak di sini. Sekarang setelah puluhan tahun, kenapa baru mau diambil?” ungkap Anibal Dacosta dikutip dari MataTimor.com Minggu (7/12/2025).

Penggusuran telah dilakukan di bagian depan area hunian, tepatnya di sisi jalan raya. Akibatnya, pemukiman warga mulai terkepung dan terisolir, dengan akses keluar-masuk perlahan tertutup sehingga sangat mengganggu aktivitas harian warga.

Rumah-rumah yang berdiri dari hasil jerih payah keluarga selama bertahun-tahun kini menjadi sasaran. Sebagian warga mengaku mendapat ancaman verbal agar segera mengosongkan lahan tanpa proses hukum maupun kejelasan solusi relokasi.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan atau investasi. Tetapi jangan rampas tempat tinggal kami. Kami hanya ingin kepastian dan perlindungan dari pemerintah,” tegas Anibal mewakili 10 KK eks TimTim di Pasar Kapan.

Baca juga  Yosep-Aurum Ungkap Misi Untuk Kabupaten Kupang Emas di DPRD

Anibal dan warga lainnya menuntut kejelasan dari Pemerintah Daerah mengenai status lahan yang diberikan sejak 2003 itu apakah sah untuk permukiman eks TimTim atau bukan. “Mengapa kini muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan, Mengapa penggusuran dilakukan tanpa putusan hukum dan tanpa solusi relokasi manusiawi?,”tanyanya.

Merasa terabaikan dan tidak berdaya, warga berharap Presiden Prabowo Subianto, Gubernur NTT, Pemerintah Daerah, DPRD, dan lembaga kemanusiaan turun tangan agar tidak terjadi konflik horizontal maupun pelanggaran hak dasar warga negara.

” Jika pemerintah yang memberi kami tanah dulu, maka kami mohon pemerintah turun lagi untuk melihat keadaan kami. Jangan biarkan kami terusir dari tanah yang dijanjikan sendiri, Kami hanya ingin hidup tenang, bukan meminta tanah baru. Kami hanya mempertahankan tempat tinggal kami yang sudah diberikan pemerintah kepada kami,” tutup Anibal. (Sumber: matatimor.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini