28.5 C
Kupang
Kamis, Juli 10, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kajati NTT Datang Lagi ke Lokasi Proyek Perumahan 2.100, Kali Ini Dengan Komisi Kejaksaan

Kupang, TiTo – Kepala  Kejaksaan tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo bersama sejumlah pejabat Kejati NTT, Selasa (8/7) mendatangi  lokasi proyek Perumahan 2.100 untuk eks pejuang Timor – Timur di desa Kuimasi kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang.

       Kedatangan rombongan Kajati ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Februari 2025 kemarin, Kajati Zet Tadung Allo sudah ke lokasi itu dalam rangka penyelidikan proyek tersebut.
       Kali ini Kajati NTT Zet Tadung Allo tidak sendirian namun datang bersama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
        Heffinur, pejabat dari Komisi Kejaksaan mengatakan kedatangan komisi kejaksaan tersebut untuk melihat langsung kinerja Kejati NTT dalam menyelidiki proyek bernilai hampir Rp 1 triliun tersebut.
       Ia mengatakan pihaknya mendukung upaya Kejati NTT dalam mengungkap kasus itu tanpa mengabaikan asas manfaat bagi masyarakat.
       Pihaknya melihat tidak ada upaya Kejati NTT untuk menghalang-halangi masyarakat untuk menghuni rumah-rumah itu.
       Kajati Zet Tadung Allo menyampaikan proses hukum kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan seperti pihak kontraktor pelaksana proyek, pihak balai perumahan kementerian PUPR dan pihak lainnya.
       Kajati Zet Tadung Allo menyentil kelebihan bayar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Soal kelebihan bayar tersebut belum bisa dipastikan karena memerlukan hitungan ahli.
       Tiba sekitar pukul 15.00 WITA, rombongan komisi kejaksaan dan Kejati NTT langsung melihat sejumlah blok perumahan mulai dari blok di belakang  gerbang masuk hingga paling ujung lokasi perumahan tersebut.
       Aktifitas pekerjaan perbaikan fisik rumah masih terlihat di sejumlah blok yang diamati.
        Pihak Balai Perumahan menyampaikan sejumlah unit masih dalam perbaikan setelah mengalami kerusakan fisik. Perbaikan dilakukan dalam masa pemeliharaan pekerjaan hingga 26 Maret 2026 mendatang.(Jmb)
Baca juga  Karyawan Indomaret di Alak - Kupang Gantung Diri

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini