Kupang, TiTo – Pada tahun 2023 lalu pemerintah desa (pemdes) Sahraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjual 47 ekor sapi yang diadakan tahun sebelumnya untuk dipelihara kelompok masyarakat. Tujuannya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hasil penjualan 47 ekor sapi sebesar Rp 235 juta itu bukannya dimanfaatkan pemdes untuk pembangunan masyarakat namun kabarnya digunakan untuk kepentingan pribadi kades Obed Amtiran.
Masyarakat tak terima dengan kondisi itu. Beberapa warga mengadu ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang sekitar awal 2024 lalu. Mereka meminta aparat kejaksaan memeriksa masalah itu. Jaksa merespon dan akhirnya Kades Obed Amtiran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan uang Rp 235 juta hasil penjualan 47 ekor sapi yang diadakan pakai dana desa itu.
Pada Jumat (24/10) sore, kades Obed Amtiran digilir jaksa Kejari Kupang ke rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanan sebagai tersangka selama 20 hari.
Kepala Kejari Kupang mengatakan penahanan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan untuk dibawa ke persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang.
Informasi yang dihimpun timurtoday.id dari warga desa Sahraen, Obed Amtiran belum lama menjabat kades Sahraen. Ia baru terpilih sebagai kades Sahraen pada tahun 2022 lalu. Dan penjualan 47 ekor sapi tersebut terjadi diawal-awal Obed menjabat Kades.
Sapi-sapi yang dijual itu kabarnya diadakan pada tahun sebelum Obed menjabat kades. “Sapi-sapi yang dijual itu diadakan sebelum beliau (Obed Amtiran) jadi kades, itu pengadaannya masih kades Runesi,”kata warga yang enggan namanya diberitakan.
Pelajaran Untuk Kades Lain
Ketua umum Ikatatan Kaum Intelektual Fatuleu, (IKIF) Asten Bait mengatakan, kasus uang sapi Sahraen yang menjerat Kades Obed Amtiran sebagai tersangka mesti menjadi pembelajaran bagi kades – kades lain untuk tidak sewenang-wenang dalam mengelola dana desa.
“Zaman sudah beda, masyarakat sudah pada pintar, ketika mereka lihat ada yang tidak benar soal pengelolaan dana desa, mereka bisa melapor ke APH, kasus uang sapi Sahraen jadi pembejaran bagi kades – kades lain di kabupaten Kupang agar jangan sewenang-wenang kelola dana desa,”kata Asten. (jmb)
