Kota Kupang, TiTo – Mantan Sekretaris daerah kota Kupang, walikota Kupang dan anggota DPRD provinsi NTT, Jonas Salean (JS), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT karena diduga terlibat pengalihan aset berupa lahan milik pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang semasa menjabat sekretaris daerah Kota Kupang tahun 2002-2007.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi menetapkan J.S, mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,”demikian
siaran pers Kejati NTT yang diterima timurtoday.id, Jumat (3/10) malam dari kasie Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putera Darmana.
Penetapan Jonas Salean sebagai tersangka dilakukan Jumat, 3 Oktober 2025, usai menjalani pemeriksaan penyidik.
Fakta Hukum yang Ditemukan Penyidik
Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak, dengan rincian:
SHM No. 839, luas 420 m² atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013.
SHM No. 879, luas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
SHM No. 880, luas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.
Pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan J.S sendiri saat menjabat.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan J.S, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40 (lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah koma empat puluh sen).
Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka J.S disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, sebelumnya telah ada sejumlah pihak yang diproses hukum, dengan hasil:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah Veteran.
Penyidik Kejati NTT menyampaikan bahwa pasca penetapan status tersangka terhadap J.S, proses hukum akan terus berlanjut. Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada.
Kejati NTT dibawah kepemimpinan Kajati Zet Tadung Allo, S.H., M.H. berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.(Jmb)