28 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Menteri Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum ESDM, Tugasnya, Tinjau Ulang IUP Yang Tidak Beroperasi

Jakarta, TiTo — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) pertama di Kementerian ESDM.

Mantan jaksa Rilke Jeffri Huwae dan Kombes Pol. Ma’mun telah dilantik Rabu (25/6) di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, untuk menduduki dua jabatan tinggi di kementerian ESDM.

Rilke Jeffri Huwae ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Sementara itu, Kombes Pol. Ma’mun ditunjuk sebagai Direktur Penindakan Pidana Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM

Jeffri adalah seorang mantan jaksa. Dia pernah memimpin sejumlah kejaksaan negeri, meliputi Kepala Kejaksaan Negeri Fak-fak (2014-2017), Kejaksaan Negeri Bangka (2017-2019), dan Kejaksaan Negeri Ternate (2020-2021).

Menteri Bahlil merekrut Jeffri sebagai Kepala Biro Hukum, Kementerian Investasi/BKPM pada 2021. Sebelum ditarik ke Kementerian ESDM, Jeffri sempat menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi/BKPM.

Sementara itu, Kombes Ma’mun adalah seorang polisi. Dia berkarier di Mabes Polri sebelum ditarik Bahlil ke Kementerian ESDM.

Jabatan terakhir Ma’mun adalah Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia pernah menangani sejumlah kasus besar, seperti robot trading Fahrenheit dan beberapa kasus investasi bodong.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pernah mengatakan pekerjaan rumah dirjen gakkum baru adalah meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP).

Yuliot menyebut ada perusahaan-perusahaan yang memegang IUP, tetapi tidak melaksanakan operasi pertambangan.

“Untuk ke depan dengan adanya dirjen gakkum, tugasnya untuk melihat mana yang memenuhi persyaratan, mana yang patuh terhadap perizinan yang sudah mereka dapatkan, bagaimana dampak ekonominya, itu akan ada evaluasi,” ucap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6) lalu. (Sumber: cnnindonesia.com)

Baca juga  Instruksi Terbaru Mendes PDT Bagi Seluruh Kepala Desa Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini