25.7 C
Kupang
Senin, Juni 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Mulai 1 Juli 2025 Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Himbara, Begini Syaratnya

Jakarta, TiTo – Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa plafon pinjaman sudah bisa digunakan untuk membantu pengembangan usaha koperasi desa. Namun, pengajuan pinjaman ini harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar dana dapat tersalurkan secara tepat dan profesional.

Apa Itu Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk badan usaha yang dikembangkan di tingkat desa. Fokusnya adalah untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako, LPG, dan pupuk.

Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit, dan sekitar 65.000 di antaranya sudah berbadan hukum. Ini menunjukkan keseriusan desa dalam membangun kemandirian ekonomi.

Pinjaman ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada koperasi desa untuk modal usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, gerai pupuk, dan usaha lain yang mendukung perekonomian desa. Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikelola dan dikembalikan sesuai kesepakatan.

Selain itu, pinjaman ini bertujuan meningkatkan kapasitas koperasi agar lebih mandiri dan berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.

Kapan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Bisa Diajukan?

Pinjaman ini bisa diajukan mulai 1 Juli 2025. Jadi, ada waktu untuk mempersiapkan diri. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Susun proposal yang kuat dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan.

      Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih ke bank Himbara mulai 1 Juli 2025:

– Koperasi Desa Merah Putih harus menyusun proposal usaha yang jelas dan terukur. Proposal ini memuat jenis usaha koperasi, seperti pangkalan gas elpiji, sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, atau klinik.

Baca juga  Hasil Lahan Jagung Petani di To'obaun - Amarasi Menurun, Ada Yang Gagal Panen

– Proposal harus menjelaskan secara rinci bagaimana modal pinjaman akan digunakan dan dikelola agar usaha koperasi berjalan dengan baik.

– Koperasi wajib memiliki minimal enam gerai usaha sebagai syarat kelayakan pengajuan pinjaman.

– Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 3 miliar per koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas usaha.

– Dana pinjaman harus segera dikembalikan setelah usaha koperasi balik modal. Pinjaman ini bukan dana hibah, melainkan kredit yang harus dilunasi.

– Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana usaha koperasi sebelum menyetujui pencairan dana.

– Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar usaha dapat berkembang dan berkelanjutan.

– Koperasi yang sudah berbadan hukum lebih diutamakan dalam proses pengajuan pinjaman. Saat ini sekitar 65.000 dari lebih 80.000 koperasi sudah berbadan hukum.

Ketentuan ini bertujuan memastikan pinjaman digunakan secara tepat dan koperasi mampu mengelola modal untuk meningkatkan perekonomian desa secara berkelanjutan. (sumber : krusial.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini