21.9 C
Kupang
Kamis, September 4, 2025
Space IklanPasang Iklan

Nelson Lay Apresiasi Kejari Kupang, Putusan Sudah Dieksekusi

Kupang, TiTo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (4/9) sore melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung tehadap Nelson Lay, salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi dana pembangunan pagar lapangan pacuan Kuda Lifubatu kelurahan Babau kecamatan Kupang timur.

Putusan tersebut sudah ditetapkan sekitar setahun lalu namun eksekusi putusan terhadap Nelson Lay baru dilakukan.

Kajari Yupiter Selan mengatakan ekseskusi putusan tersebut baru dilakukan karena petikan putusan baru diperoleh.

Nelson Lay sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kupang sempat berbincang-bincang dengan Kajari Yupiter Selan dengan kasie pidsus Andrew Keya, kasi Intel Rey Takoy dan sejumlah wartawan.

Dalam bincang bincang santai tersebut Nelson mengatakan ia mengapresiasi sikap Kejari Kupang tersebut. “Ya saya apresiasi Kejari Kupang, memang hukum harus ditegakkan, saya lega putusan ini sudah dieksekusi karena sudah sekitar satu tahun sejak diputuskan mahkamah agung,”katanya.

Ia mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum ia siap menjalani masa hukuman tersebut.

Kajari Yupiter Selan mengatakan masa hukuman yang dijalani Nelson Lay adalah satu tahun dua bulan. Ia mengatakan nilai korupsi dalam kasus tersebut sebesar Rp 500-an juta sudah dikembalikan ke negara.

Sebelumnya dua terpidana lain sudah menjalani masa hukuman mereka. (Jmb)

Baca juga  Beredar Kabar Dirut Baru PDAM Kupang, Kader PSI

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini