Kupang, TiTo – Sembilan orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gagal berangkat ke luar negeri setelah ditangkap aparat gabungan dari direktorat Intelkam Polda NTT dan unit TPPO Polda NTT beserta anggota pos polisi LP3 pelabuhan Bolok Aipda Apolonaris Ola Samon dan Aiptu Haji Ahmad, di Pelabuhan Ferry ASDP Cabang Kupang di desa Bolok kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang, Kamis (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA. Mereka diamankan Polisi karena tidak memiliki dokumen pemberangkatan yang lengkap.
Ke-9 calon TKI yang ditangkap yakni : Yoseph Puay, Yared Haumeni, Angky Lensini, Ariyanto Leo, Oris Kornelis Fina, Judika Indrawan Haumeni, Robby Benuf, Arfan Betty dan Omri Messe.
Para calon TKI ilegal tersebut dibawa oleh Talabau Noeboll alias Adam Nenohai warga jalan Tien Soeharto, RT 020 kabupaten Parepare, Sulawesi kelahiran Kupang, NTT.
Para calon TKI tersebut diamankan saat akan diberangkatkan menggunakan KMP INE RIE II menuju Larantuka, Kabupaten Flores Timur, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Maumere untuk menuju Kabupaten Parepare dan kemudian dibuatkan paspor untuk diberangkatkan lagi menuju Kamboja.
Setelah diamankan mereka dibawa ke Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.(Sumber: tabloidbnn.info)