33.3 C
Kupang
Selasa, Agustus 25, 2026
Space IklanPasang Iklan

Ricuh Luar Dalam di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Saat Sidang Putusan Kasus Pembunuhan

Kota Kupang, timurtoday.id – Sidang pembacaan vonis hukuman tujuh terdakwa kasus pembunuhan Sebastian Bokol di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang di jalan Palapa, kelurahan Oebobo kecamatan Oebobo Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (24/8) siang, ricuh.
           Saat mendengar putusan 15 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim, suasana ruang sidang mendadak heboh dengan amukan pengunjung sidang yang spontan beraksi. Mereka beranjak dari posisi masing-masing menuju meja majelis hakim sambil teriak-teriak memprotes keputusan tersebut.
           Sejumlah fasilitas dalam ruang sidang seperti layar monitor, kursi menjadi sasaran amukan.
           Sejumlah anggota polisi yang berjaga berusaha melerai suasana, sementara majelis hakim dan panitera diamankan dari dalam ruang sidang.
            Sementara dalam waktu yang hampir bersamaan massa yang sejak pagi terkonsentrasi di luar lingkungan kantor juga ribut dengan berorasi sambil diiringi lantunan musik bersuara keras dari sound sistim yang termuat diatas satu kendaraan pickup.
               Ratusan massa terlihat berupaya menerobos masuk pintu gerbang kantor PN Kota Kupang yang dijaga ketat puluhan anggota Polisi, usai sidang pembacaan putusan pidana terhadap JK alias Jek, MAN alias Medo, AKAP alias Dedo, HVGYS alias Valen, APFM alias Anjelis, WIT alias ODU dan FMN alias Mau, tujuh orang warga Kota Kupang, terdakwa kasus pembunuhan Sebastian Bokol, Agustus 2022 lalu.
               Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memvonis 15 tahun penjara bagi ketujuh terdakwa karena sesuai fakta persidangan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
          Massa dari keluarga para terdakwa bersama elemen mahasiswa memprotes keputusan majelis hakim tersebut.
             Mereka menganggap keputusan majelis hakim tidak adil karena lahir dari sebuah proses hukum yang penuh rekayasa dari tahap penyidikan. “Kami minta ketemu ketua pengadilan dan hakim yang mengadili perkara ini, empat bulan sidang percuma, fakta sidang bagaimana, ini tidak adil, penuh rekayasa hukum, tujuh terdakwa ini rekayasa, pelaku yang sebenarnya berkeliaran diluar sana,”teriak salah seorang orator dalam aksi massa di jalan raya depan gerbang kantor PN Kota Kupang.
            Aksi dorong mendorong dengan aparat kepolisian terjadi. Bahkan salah satu pintu besi gerbang kantor dirusak. Namun massa tidak berhasil menembus berigade anggota polisi yang berderet memenuhi pintu gerbang masuk. “Cukup sudah, kita bernazar saja agar pihak pihak yang melakukan rekayasa kasus ini mendapat upahnya dari apa yang dibuat,”ujar orator lainnya menggunakan pengeras suara dari sound sistim diatas kendaraan pick up yang diparkir di badan jalan depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang.
         Aksi tersebut menjadi tontonan pengunjung sidang dan warga yang melintas di ruas jalan tersebut.
        Hingga pukul 14.00 WITA aksi masih berlangsung, massa belum berhasil menerobos penjagaan polisi untuk bertemu pihak Pengadilan.(Jmb)
Baca juga  Kadis Pieter Sabaneno Buka-bukaan Soal Dana Proyek Obyek Wisata Pantai Teres

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini