26.7 C
Kupang
Senin, Agustus 3, 2026
Space IklanPasang Iklan

Lokasi Pabrik Roti Dekat Incenerator Limbah Beracun di Manulai I Masuk Kawasan Hutan

Kupang, timurtoday.id – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIV, Direktorat jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) memastikan sesuai peta pemantapan kawasan hutan area Pabrik Roti di desa Manulai I kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Irwan Faah, kepala seksi (kasi) Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan BPKH wilayah XIV, Senin (3/8) di ruang kerjanya.

Irwan Faah

Irwan menyampaikan itu saat dikonfirmasi soal status kawasan Pabrik Roti tersebut yang menurut Frans Tola, petugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi NTT masuk kawasan hutan.

“Itu (lokasi pabrik roti) masuk kawasan hutan,”ungkap Irwan sambil menunjukan peta pemantapan kawasan hutan di wilayah itu.

Irwan mempertanyakan soal keberadaan pabrik tersebut karena menurutnya sebelum beraktifitas pihak perusahaan harus mengurus ijin pakai kawasan hutan ke kementerian kehutanan karena aktifitas pabrik itu memiliki nilai komersil.

Hingga kini pihaknya belum menerima permohonan ijin pakai kawasan hutan dari perusahaan produsen Roti tersebut.

“Itu punya nilai komersil sehingga perlu ada persetujuan ijin pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, sejauh ini belum ada permohonan ijin pakai kawasan yang kami terima dari perusahaan roti itu,”kata Irwan.

Irwan juga meminta wartawan untuk menghubungi unit pengelola kawasan hutan kabupaten Kupang terkait pengelolaan kawasan tersebut untuk produksi Roti. Karena menurutnya pengelolaan kawasan hutan menjadi bagian dari pengelola kawasan hutan. Pihaknya hanya berwenang soal pemantapan atau kepastian kawasan hutan.

Pihak pengelola kawasan hutan kabupaten Kupang belum berhasil dikonfirmasi namun sebelumnya dari DLHK provinsi NTT melalui Anindya Widaryati, Kabid pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran dan staf tekhnis Frans Tola menyampaikan kawasan pabrik roti tersebut masuk kawasan hutan. Namun pihaknya meminta media ini untuk memastikan kawasan tersebut ke BPKH wilayah XIV.

Baca juga  Buruh Proyek SD Negeri Tuakau Mengadu ke TNI AD, Upah Rp 70-an Juta Belum Dibayar

Letak pabrik roti tersebut tak jauh dari lokasi bangunan Incenerator limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik DLHK provinsi NTT. Bangunan Incenerator tersebut dibangun tahun 2020 lalu namun hingga kini belum dioperasikan.

Menurut Irwan, letak Incenartor limbah B3 itu diluar kawasan hutan sesuai peta pemantapan kawasan hutan wilayah XIV.

Pihak perusahaan produsen roti belum berhasil dikonfirmasi terkait proses perijinan lokasi produksi yang berada dalam kawasan hutan tersebut. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini