Kupang, TiTo – Pembabatan hutan oleh pemerintah desa dan sejumlah warga desa Oenoni 2 kecamatan Amarasi kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dijadikan sebagai lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa dipersoalkan sejumlah warga lainnya.
Warga yang tak setuju kegiatan tersebut melaporkan aksi pembabatan hutan tersebut ke bupati Kupang.
Senin (19/5) pagi kades Djaelinus Bureran, didampingi Maxen Liu, Dominggus Tahun, Salatial PaE mendatangi kantor bupati Kupang untuk memenuhi panggilan bupati Yosep Lede.
Kepada wartawan sebelum bertemu bupati Yosep Lede, Kades Oenoni 2, Djaelinus Bureran mengatakan sejumlah warga yang mempersoalkan tersebut beralasan lokasi lahan TPU di dusun 1 RT 2 RW 01 itu berada dalam kawasan hutan tutupan desa dan ada mata air di sekitar kawasan tersebut.
“Dari luasan lahan yang dibabat 30×40 meter itu tidak semua masuk hutan tutupan desa dan jarak mata air dari lokasi pembabatan itu sekitar 450 meter, jauh,”ujar kades Djaelinus mengklarifikasi soal alasan warga.
Alasan penolakan tersebut dirasa aneh karena menurut kades Djaelinus, tak jauh dari lahan yang dibabat justeru ada TPU keluarga dari sejumlah marga yang ada di desa Oenoni 2. “Sekitar 50 meter dari situ ada kuburan keluarga sejumlah marga di desa, kenapa itu tidak dipersoalkan, saya menduga ini lebih ke politis soal Pilkades kemarin,”katanya.
Ia menjelaskan penentuan lokasi itu sebagai TPU desa diputuskan dalam musyawarah bersama sejumlah elemen masyarakat di desa. “Ada berita acaranya,itu kesepakatan bersama dalam musyawarah,”katanya.
Pembatatan hutan tersebut dilakukan 6 Mei 2025 kemarin oleh pemerintah desa dan sejumlah warga secara bergotong royong.
Pihak dinas kehutanan dan lingkungan hidup kata kades Djaelinus juga sudah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan namun hasil pemeriksaan tersebut belum diketahui. (Jmb)