30.2 C
Kupang
Kamis, Agustus 7, 2025
Space IklanPasang Iklan

Pengemudi Pick Up di Kupang Demo Lagi, Sebelum Aksi Pendemo Diperiksa Polisi

Kupang, TiTo – Ratusan pengemudi mobil pick up kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/8) pagi.

Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur Nomor BU.100.3.4.1/04 DISHUB/2025 yang dinilai merugikan rakyat kecil, khususnya para pekerja sektor transportasi rakyat. Kebijakan pembatasan kendaraan bak terbuka yang diberlakukan melalui surat edaran tersebut telah menyulitkan sopir angkutan rakyat, mempersempit ruang gerak ekonomi, dan mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap realitas sosial masyarakat kecil.

Sebelumnya aksi dilakukan karena memprotes pelarangan kendaraan pick up mengangkut penumpang. Dari aksi itu kemudia pemerintah provinsi NTT menerbitkan Edaran Gubernur Nomor BU.100.3.4.1/04 DISHUB/2025 tersebut.

Aksi Senin (4/8) ini mendapat pengamanan langsung dari personel gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kupang AKP I Made Kumara, di bawah monitoring langsung Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H.

Sejak pukul 07.30 Wita, aparat kepolisian telah bersiaga di lapangan sepak bola Kayu Putih, Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, yang menjadi titik kumpul para sopir dan kendaraan. Terpantau ratusan mobil pick up memadati area tersebut sebelum bergerak bersama menuju pusat pemerintahan Provinsi NTT di Kota Kupang.

Kapolres Kupang melalui Kabagops AKP Made Kumara menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dan barang bawaan untuk mencegah adanya benda-benda berbahaya atau yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Made.

Aksi unjuk rasa ini dikoordinir oleh Joni Gela, yang mewakili para pengemudi pick up. Mereka menyampaikan aspirasi kepada Gubernur NTT untuk meninjau kembali surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan mobil pick up yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.

Baca juga  IAKN Mendadak Gelar Rapat Dengan Mahasiswa Soal Beasiswa PIP

Petugas kepolisian juga mengimbau para peserta aksi agar tidak melakukan tindakan provokatif serta tetap menjaga keselamatan selama berada di jalan raya maupun saat menyampaikan pendapat di depan Kantor Gubernur.(Jmb/tribratakupangnews.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini