Kupang, TiTo – Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (31/7) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kabag Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis yang diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La’a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang, Jumat (19/6) lalu.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA yang dimulai dengan adegan pertama belasan anggota DPRD dan pegawai setwan satu persatu memasuki ruang ketua DPRD yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rekonstruksi tersebut juga diikuti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak korban Rony Natonis maupun terduga pelaku Okto La’a dan Tome Da Costa didampingi kuasa hukum masing-masing.
Rekonstruksi menjadi tontonan sejumlah keluarga dari kedua pihak dan pegawai sekretariat DPRD Kupang.
Hingga berita ini diturunkan rekonstruksi masih dilakukan di ruang kerja ketua DPRD yang tertutup rapat.
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada wartawan, Senin (28/7) menyampaikan rekonstruksi itu dilakukan karena ada ketidaksesuain keterangan dalam pra rekonstruksi tersebut dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi sehingga
Penyidik mengagendakan rekonstruksi untuk memperjelas fakta dalam penyidikan kasus itu.
“Kami agendakan melakukan rekonstruksi karena waktu lalu di pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami agendakan untuk rekonstruksi,” kata Kombes Pol Patar Silalahi, dikutip dari fokusnusatenggara.com.
Kejadian dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.
Kabarnya amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.(Jmb)