Kupang, TiTo – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di desa dan kelurahan se-Indonesia merupakan salah satu program terobosan presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak dicanangkan beberapa waktu lalu ada sejumlah kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih dengan progres 100 persen yang dinyatakan dengan terbitnya Admnistrasi Hukum Umum (AHU) oleh kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu kabupaten/kota di provinsi NTT yang progres Pembentukan KMP-nya sudah 100 persen adalah kabupaten Kupang.
Pelaksana tugas (plt) kepala dinas (kadis) Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) kabupaten Kupang, Robert Amheka, kepada timurtoday.id, Rabu (2/7) menyampaikan di kabupaten Kupang ada 160 desa dan 17 kelurahan. Semua desa/kelurahan tersebut sudah diterbitkan Surat Keluarnya Badan Hukum (SKBH)-nya.
Dari jumlah itu sebanyak 47 desa/kelurahan sudah diserahkan SK pembentukannya. Sisanya sementara dalam proses.
“yang lain sementara berproses yang penting 177 sudah ada AHU (Administrasi Hukum Umum)-nya,”ungkapnya.
Tentang bidang usaha dari KMP yang sudah ada kata Robert Amheka umumnya dibidang pertanian, peternakan dan ada sejumlah bidang usaha lain sesuai karakteristik wilayah dan sosial desa/kelurahan.
Dari 22 Kabupaten/kota di provinsi NTT ada 10 kabupaten/kota yang progres Pembentukan KMP-nya sudah 100 persen. Kabupaten / kota tersebut yakni kabupaten Kupang (177 desa/kelurahan), Kota Kupang (51), Manggarai barat (169), Nagekeo (113), Ngada (206), Rote Ndao (119), Sabu Raijua (63), Sumba barat (74), Sumba Barat daya (175) dan Sumba timur (156). (Jmb)