Kupang, timurtoday.id – Proses pengisian jabatan tinggi Pratama untuk posisi Inspektur daerah dan Kepala dinas (kadis) Kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah pada penerbitan rekomendasi tiga nama kandidat calon untuk masing-masing jabatan tersebut oleh panitia seleksi (pansel).
Yang diumumkan Pansel pada Selasa (17/3) sore di rumah jabatan Bupati untuk posisi Kadis Dukcapil yang direkomendasikan adalah Joni Ukat, S.Pd.,MM, Jupiter Nau, SH dan Oktovianus Menno Bire, S. Sos.
Untuk jabatan Inspektur Daerah direkomendasikan Aletha Klara Gaudebia Finit, SE, Deky Robinson Solukh, STP., MA dan Jupiter Nau, SH.
Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bupati Kupang, Yosep Lede berwenang untuk memilih salah satu dari tiga calon untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dilantik sebagai pimpinan di kedua OPD tersebut.
Bupati Yosep Lede tentunya punya banyak pertimbangan soal siapa yang layak menduduki jabatan puncak di kedua OPD tersebut untuk menunjang keberhasilan visi misi pembangunan kabupaten Kupang.
Sebelum Bupati Yosep Lede menentukan pilihan, Dessy Ballo – Foeh, anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP yang juga adalah ketua GAMKI kabupaten Kupang mengatakan untuk kelancaran roda pemerintahan bupati Yosep Lede perlu mengutamakan pertimbangan soal kemampuan figur.
Skor penilaian untuk masing-masing kandidat yang telah dihasilkan pansel dari serangkaian tahapan seleksi menjadi acuan yang tak boleh diabaikan.
“Yang jelas bupati sebelum menentukan maka harus didasarkan dari kemampuan yang bersangkutan untuk memimpin. skor dan kriteria yang ada itu perlu dilihat,”kata Deasy Ballo-Foeh yang mengaku sudah punya penilaian tersendiri, siapa figur yang layak jadi inspektur dan kadis Dukcapil kabupaten Kupang yang baru.
Soal tugas dan tanggungjawab, seorang Inspektur Daerah berwenang melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Tugas utamanya membantu Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dalam membina dan mengawasi kinerja, keuangan, serta ketaatan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang memimpin, merumuskan kebijakan teknis, dan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta pencatatan sipil di tingkat kabupaten/kota. Kepala dinas bertanggung jawab atas penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, serta pengelolaan data kependudukan, pembinaan aparatur, dan evaluasi pelayanan.(Jmb)
