28.6 C
Kupang
Sabtu, Juli 19, 2025
Space IklanPasang Iklan

Sepeda Motor Pendeta Hilang, Diduga Dicuri 2 Pelajar SMA

Waingapu, TiTo – Sepeda motor Honda CBR warna merah nomor polisi ED 5276 AG milik Pendeta Ardian Chantry Yusuf hilang di parkiran Pantai Warahai daerah Warahe Rambangaru, Sabtu (3/5/2025) malam.

Belakangan teridentifikasi kalau PUS alias Angki (19) dan PJS alias Petrus (18), dua siswa kelas III SMA yang mengambil sepeda motor tersebut. Keduanya adalah warga RT 014/RW 005, Desa Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Angky dan Petrus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba timur dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waingapu. Angky dan Petrus bersama barang bukti sudah diserahkan penyidik ke JPU.

Kasus ini bermula ketika pendeta Ardian pergi ke pantai tersebut untuk mencari ikan.

Sekembalinya dari mencari ikan Pendeta Ardian tidak menemukan lagi sepeda motor operasional layanannya itu ditempat yang ia parkir. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Haharu.

Informasi mengenai ciri-ciri motor tersebut kemudian disebar melalui media sosial, termasuk Facebook.

Beberapa jam kemudian, seorang warga yang melihat sepeda motor dengan ciri-ciri serupa, sedang didorong oleh dua pria di sekitar hutan jati, Desa Tana Tuku, Kabupaten Sumba Timur. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut.

Warga setempat kemudian menangkap kedua pelaku dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Pos Polisi Ngoa, yang akhirnya diserahkan ke Polsek Haharu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menangkap pelaku dan menjaga keamanan.”Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengimbau agar warga terus waspada serta melaporkan kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolres.Kini, kedua pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Baca juga  Kasus Kuda Hilang di Oelpuah Kupang Tengah Libatkan 4 Orang

Kapolres AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyatakan Angky dan Petrus diproses hukum dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, memenuhi semua persyaratan, baik formil maupun materiil, dan sudah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolres, Jumat (18/7/2025),.dikutip dari digtara.com. (jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini