Kupang, TiTo – Polda NTT mengambil sikap tegas terhadap tiga perwira di Polres Malaka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota polisi Polres setempat pada Selasa (4/2) dini hari.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, Jumat (7/2) di Mapolda NTT menyampaikan Penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari aspek disiplin, kode etik, maupun pidana. Langkah tersebut diambil untuk menjaga marwah institusi Polri serta memastikan bahwa setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bertugas.
Dikatakan, sebagai langkah awal, Kabidpropam Polda NTT telah mengambil tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga perwira terduga pelaku yakni Kasat Reskrim Iptu Tony Abraham, Kanit Pidum Ipda Mustofa, dan Kapolsek Malaka Tengah Ipda Haris Islamy Pasya tengah menjalani Patsus (penahanan di tempat khusus) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sebagai pimpinan, Kapolda NTT menganggap setiap anggota sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan. Namun, dalam hal pelanggaran, Kapolda juga akan bertindak sebagai orang tua yang adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Anggota Polda NTT ini orang tuanya adalah Kapolres dan Kapolda. Oleh karena itu, bapak Kapolda akan menindak dengan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, baik dalam aspek disiplin, etik, maupun pidana,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Tiga perwira di Polres Malaka tersebut diduga terlibat penganiayaan terhadap dua anggota Polres setempat atas nama Aipda Elifas dan Briptu Hendra Nunes pada Selasa (4/2) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.(Jmb/tribratanews.com)