SoE, TiTo – Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan MNS alias Najib sebagai tersangka dalam kasus Lakalantas maut yang melibatkan mobil dinas Kajari TTS Senin (16/12) lalu.
Najib adalah pengawai Kejari TTS yang mengemudikan mobil dinas Kajari saat kejadian tersebut.
Najib disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Tersangka Najib masih ditahan penyidik Polres TTS.
Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko,S.H.,S.I.K.,M.M melalui kasat lantas Iptu. Rally Basye Lerik menginformasikan itu kepada media ini Sabtu (29/12).
Disampaikan Berkas Perkara Tersangka Najib sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â Kejari TTS untuk diteliti.
Lakalantas yang melibatkan mobil dinas Kajari TTS tersebut menewaskan JF dan SS, pasutri asal desa Oebobo kecamatan Batu puitih.
Lakalantas maut tersebut terjadi Senin (16/12) sore di jalan Kupang – Atambua, Belu di wilayah RT 016/RW 007 desa Boentuka kecamatan Batu putih.
Pasutri JS dan SS tewas ditempat setelah sepeda motor yang ditumpangi terlibat tabrakan dengan mobil Innova hitam bernomor polisi DH 3 WU yang diketahui adalah mobil dinas Kajari TTS.
Saat itu sepeda motor kedua pasutri melaju dari arah Kota SoE menuju Kupang berpapasan dengan kendaraan dinas Kajari TTS yang datang dari arah Kota Kupang menuju Kota SoE.
Diduga mobil Kejari TTS keluar jalur sehingga menabrak sepeda motor JN dan SS yang didatang dari arah berlawanan tersebut.
Mobil dinas Kajari dan sepeda motor kedua pasutri diamankan di Mapolres TTS sebagai barang bukti dalam proses hukum kasus lakalantas maut tersebut. (Jmb)