29.3 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Sudah 8 Bulan Urusan Damai Laka Maut di Poni-TTS Belum Tuntas, IKMABAN Bereaksi

SoE – TiTo – Sudah 8 bulan sejak April 2024, urusan  damai antara Libertius Boimau dan keluarga Bilsang G. Neno, korban tewas kecelakaan maut di Poni, Kecamatan Kualin, Timor Tengah Selatan (TTS) belum dituntaskan.
Pemilik pick-up Libertius Boimau yang kendaraannya terlibat dalam kecelakaan maut tersebut belum merealisasikan isi surat damai bulan Mei 2024 soal pemberian santunan duka yang ditandatangani bersama pihak keluarga korban dan sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa dan oknum aparat polisi.
Hal tersebut pun memantik reaksi dari Ikatan Mahasiswa Amanuban (IKMABAN) TTS. Organisasi mahasiswa ini menilai ada itikad tidak baik yang dilakukan Libertius Boimau yang hingga kini belum melaksanakan pernyataan dalam surat tersebut. IKMABAN akan bersikap jika Libertius tidak merealisasikan pernyataan dalam isi surat damai yang ditandatangani diatas meterai.
“Berdasarkan surat pernyataan perdamaian, Libertius Boimau sebagai pihak pertama bersedia memberikan santunan duka kepada keluarga korban sebelum 40 malam (40 hari pasca meninggal)  Alm. Bilsang G. Neno. Namun, sampai sekarang LB belum memenuhi kewajibannya,” ucap Ketua IKMABAN TTS Abner Mana’o, S.H. Senin,(23/12/2024).
Ia menjelaskan, setelah peristiwa lakalantas yang terjadi pada Rabu, 10 April 2024, pukul 20.30 wita di Poni Desa Tuafanu, Libertus Boimau dan  Pihak keluarga korban  bersepakat untuk tidak memproses secara hukum, akan tetapi membuat surat pernyataan bersama bahwa pemilik mobil pick-up, Libertus akan menanggung santunan duka senilai Rp6.000.000.
Kesepakatan itu dibubuhkan dengan surat pernyataan perdamaian pada tanggal 8 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Desa Kuanfatu, Advensi J Kase dan 2 saksi. “Tapi berjalannya waktu Libertus selaku pihak pertama tidak melakukan kesepakatan itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abner menyampaikan bahwa dalam kesepakatan yang ada pada surat perdamaian itu, Libertus dengan jelas bersedia untuk menyelesaikan santunan duka senilai Rp6 Juta pada 28 Mei 2024. Anehnya sampai saat ini perjanjian itu tak di-indahkan, bahkan Libertus sudah mengeluarkan kendaraan pick-up yang sebelumnya diamankan di Mapolres TTS.
“Untuk itu bagi saya. ini tergolong dalam penipuan yang di atur dalam KUHP pasal 378. Yang bisa di penjara 4 tahun penjara,” tandas Manao yang menambahkan pihaknya berencana mengawal pihak keluarga korban untuk membawa masalah itu ke ranah hukum.
Ditegaskan Abner, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan umum sudah menjelaskan kewajiban perusahaan jika terjadi kecelakaan. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan umum pasal 229 ayat 1 huruf (C), bahwa Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
“Untuk itu saya selaku ketua umum IKMABAN TTS berharap keadilan bagi keluarha korban yang sementara mengalami kejadian tersebut,” harapnya.
“Untuk itu saya selaku ketua umum IKMABAN TTS berharap keadilan bagi keluarga korban yang sementara mengalami kejadian tersebut,”tambahnya.
Sementara itu, pemilik pick-up LB dikonfirmasi oleh media pada Minggu, 15 Desember 2024 lalu, mengakui belum melakukan kewajibannya kepada keluarga korban.
Berikut adalah isi surat pernyataan yang dibuat oleh pihak pertama Libertus Boimau dan Pihak keluarga Korban Alm. Bilsang G. Neno dan diketahui Kepala Desa Kuanfatu, Advensi J Kase dan saksi-saksi.
1. Pihak Pertama (Libertius Boimau) dan Pihak Kedua (keluarga korban) telah saling memaafkan, karena kami sadari bahwa kejadian tersebut terjadi semata-mata atas kehendak Allah dan bukan atas unsur kesengajaan.
2. Pihak Pertama (Libertius Boimau) dan Pihak Kedua (keluarga korban) bersepakat untuk tidak diselesaikan secara proses hukum yang ada, melainkan diselesaikan secara pihak kekeluargaan (Berdamai).
3. Pihak pertama (Libertius Boimau) juga dapat membangun hubungan kerja sama yang baik dan bertanggung jawab penuh sejak kejadian ini terjadi sampai pada malam keempat puluh dari Alm. Bilsang Gusliang Neno.
4. Pihak Pertama (Libertius Boimau)  bersedia untuk memberikan santunan duka tali asih sebesar Rp. 6.000.000; (Enam juta rupiah).
5. Biaya perbaikan kendaraan dapat ditanggung oleh masing-masing pihak.
6. Semua biaya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak akan diselesaikan pada Tanggal 21 Mei 2024 (Malam keempat puluh dari Alm. Bilsang Gusliang Neno).
7. Pihak pertama (Libertius Boimau) dan pihak kedua (keluarga korban) menyepakati bahwa hasil dari surat pernyataan perdamaian ini tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan apabila antara salah satu dari kedua belah pihak melanggar isi pernyataan ini, maka yang melanggar tersebut bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi penjelasan lebih jauh dari pihak Libeetius Boimau, Kepolisian Resort TTS dan Pemerintah Desa setempat (osc).
Baca juga  Ambulance Pembawa Pasien dari Sulamu Kandas Ditengah Banjir Sungai Nefopal - Kupang

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini