Kupang, TiTo – Pemerintah desa (pemdes) Sahraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini dalam lilitan masalah dugaan korupsi terkait uang hasil penjualan 47 ekor sapi tahun 2022 lalu.
     Penggunaan Uang hasil penjualan 47 ekor sapi tersebut sebesar Rp 235 juta kini dalam proses hukum Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang yang menduga telah terjadi korupsi didalam pengelolaannya.
     Ditengah proses hukum kasus uang penjualan sapi-sapi itu, Pemerintah desa Sahraen kembali mengadakan pembelian puluhan sapi jantan melalui anggaran Dana desa tahun 2025 ini.
    Jika tahun sebelumnya jumlah sapi yang diadakan 47 ekor maka tahun ini yang diadakan lebih banyak lagi yakni 84 ekor. “Tahun ini (2025) ada pengadaan sapi,”kata ketua TPK desa Sahraen, Yefta Rini yang dihubungi pertelepon, Kamis (2/10) siang.
    Yefta tak mau banyak berkomentar saat dihubungi pertelepon. Ia menginginkan wawancara dilakukan langsung di desa Sahraen bersama kades Obed Amtiran.
“Nanti datang saja (ke Sahraen) supaya ada bapak desa baru wawancara,”kata Yefta yang menolak memberikan konfirmasi panjang lebar soal proses pengadaan 84 ekor sapi tersebut yang diduga bermasalah terkait spesifikasi beberapa ekor sapi yang diduga spesifikasinya tidak sesuai kesepakatan bersama penerima dalam pertemuan sebelumnya dengan pemerintah desa. (Jmb)