Kupang, TiTo – Beberapa pekan lalu tim Kejari Kupang yang dipimpin langsung Kajari Yupiter Selan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas di Lokasi pariwisata Fatubraon dan Pantai Teres di kelurahan Buraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang.
Bangunan, kolam renang dan fisik sejumlah bangunan penunjang lainnya termasuk jalan hotmix penghubung dari kelurahan Buraen ke lokasi wisata pantai Teres juga tak luput dari pemeriksaan jaksa.
Dalam pemeriksaan itu Kejari Kupang menemukan fisik sejumlah bangunan dalam komplek obyek wisata tersebut rusak terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Kondisi fisik jalan hotmix pun mencurigakan adanya masalah.
Sepekan kemudian dari kunjungan itu, Kajari Yupiter Selan datang lagi ke wilayah itu dengan membawa tenaga ahli dari Politekhnik negeri Kupang untuk mengambil sampel material ruas jalan hotmix Buraen-Teres.
Dihubungi timurtoday.id, Kamis (18/9) terkait tindaklanjut pemeriksaan fasilitas pariwisata dan jalan bernilai Rp 49 miliar itu, Kajari Yupiter Selan menyampaikan pihaknya sudah melakukan proses hukum dan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Namun tidak semua item pekerjaan yang sebelumnya diperiksa itu dilidik oleh Kejari Kupang. Yang Dilidik Kejari Kupang saat ini hanya ruas jalan hotmix penghubung Buraen – pantai Teres bernilai belasan miliar rupiah.
“Yang di LID (Lidik) itu Buraen Teres (jalan hotmix) bagian dari Rp 49 M (total anggaran pengembangan obyek wisata pantai Teres-Fatubraon),”ungkap Kajari Yupiter Selan.
Proyek pembangunan jalan Buraen–Teres tersebut dikerjakan sejak tahun 2020 dengan total nilai Rp18 miliar lebih dan terbagi dalam dua segmen pekerjaan. Segmen pertama bernilai Rp15 miliar lebih, dan segmen kedua Rp 3 miliar lebih. Jalan tersebut dibangun untuk menunjang akses ke obyek wisata Pantai Teres.
Sebelumnya mantan Kepala dinas (kadis) Pariwisata kabupaten Kupang, Pieter Sabaneno kepada wartawan di kantor Bupati Kupang, Rabu (10/9) mengatakan total anggaran proyek tersebut sebesar Rp 49 miliar pada tahun 2022 lalu. Besaran anggaran tersebut bukan dikelola utuh oleh dinas pariwisata namun teralokasi di DPA sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Tupoksi masing-masing.
“Kalau kami di pariwisata hanya kelola Rp 1,9 miliar, jadi bukan semua Rp 49 miliar itu dikelola dinas pariwisata, itu ada terbagi di beberapa OPD,”ungkap Sabaneno yang mengaku sudah diminta keterangan oleh Kejari Kupang beberapa hari sebelumnya terkait pengelolaan dana Rp 1,9 miliar tersebut.
Ia mengatakan anggaran Rp 1,9 miliar yang dikelola dinas pariwisata itu digunakan untuk 18 item pekerjaan diantaranya Lopo, empat bangunan besar, kolam renang dan sejumlah item lainnya.
Pekerjaan 18 item tersebut ungkap Sabaneno dilaksanakan oleh 18 kelompok masyarakat secara swakelola. “Itu dikerjakan secara swakelola oleh 18 kelompok masyarakat. Satu item satu kelompok,”katanya.
Menurut Pieter Sabaneno, item pekerjaan jalan hotmix ke lokasi pariwisata tersebut menjadi bagian tanggungjawab dinas PUPR bukan dinas pariwisata. (Jmb)