25.3 C
Kupang
Rabu, Oktober 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Ulasan Eben Bait Soal Sejarah Lahan Eks HGU Sasando

Kupang, TiTo – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sasando seluas kira-kira 270-an di desa Kuimasi kecamatan Fatuleu dekat Civic center Oelamasi kabupaten Kupang kini jadi sorotan menyusul penyerahan lahan tersebut oleh Abe Bait dan Eben Bait kepada pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang pertengah September 2025 ini. Abe Bait dan Eben Bait bertemu dan menyerahkan langsung lahan tersebut kepada bupati Kupang, Yosep Lede di kantor bupati Kupang.

Selang beberapa hari kemudian muncul protes dari Drs. Jan Chr Benyamin, M.Si dan beberapa warga bermarga Bait dan Benyamin. Jan Benyamin dan sekelompok warga pada Selasa (23/9) siang mendatangi kantor DPRD Kupang untuk meminta DPRD memfasilitasi pertemuan mereka dengan pemkab Kupang terkait penyerahan lahan tersebut. Jan Benyamin menyatakan penyerahan lahan ke pemkab Kupang itu dilakukan sepihak tanpa berkoordinasi dengan mereka sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Setelah dari kantor DPRD, Jan Benyamin dan sejumlah warga itu menemui kasie intel Kejari Kupang, Rey Tacoy, mengadukan persoalan lahan tersebut.

Kubu Abe Bait dan Eben Bait merespon sikap Jan Benyamin dan sejumlah warga itu.

Kepada timurtoday.id, Minggu (28/9), Eben Bait mengirim tulisan singkatnya tentang sejarah lahan tersebut. Ia meminta untuk dipublikasikan.

Berikut adalah ulasan singkat Eben Bait yang diterima timurtoday.id lewat WhatsApp.

“Sejarah Singkat Batas Wilayah dan Penyerahan Tanah Keluarga Bait Oetpah

       Sekilas cerita mengenai batas wilayah Swapradja/Kefetoran Manbait dengan Kefetoran Oninama (Kupang Timur/Baubau) berawal dari penetapan batas di Jembatan Asrama Kompi Naibonat. Hal ini terjadi ketika Bernadus Benyamin (Alm.) menikah dengan Nenek Marselina Bait (MI), saudari bungsu dari sembilan bersaudara, putri dari Ex Fetor Manbait, Saudari Kandung dari Fetor Costantein Bait (Alm), dan Fetor Nicolas Bait (Alm).

        Dalam adat Kefetoran Manbait, pihak saudara laki-laki dari nenek memberikan tanah sebagai “Ike Suti” (piring makan/harta bawaan) kepada suaminya, Bernadus Benyamin. Dengan pemberian ini, batas wilayah Kefetoran Manbait kemudian bergeser dari Jembatan Aerkom/Kompi 743 ke Asam 3 (sebelum jembatan kecil Brigif). Arah batasnya ditarik lurus dari Asam 3 menuju Kampung Nunkurus dan lanjut ke Bipolo.

       Adapun lokasi PT. Sasando adalah tanah milik Kefetoran Manbait dalam hal ini Bait Oetpah/Bait Neklanenes, yang kini diteruskan oleh keturunan lurus yakni Albert Aldrian Bait cs. dan Eben Bait cs.. Sementara itu, keluarga Bait Teuknono, Bait Fatutuan, dan Bait Pahkoib masing-masing memiliki wilayah makan sendiri, yang tidak termasuk dalam Baleut, Oesusu, Silu, Camplong, Nau’nu, Oelbonak, Lili, maupun area PT. Sasando.

       Dengan demikian, tanah PT. Sasando adalah sah milik Bait Oetpah. Maka, kami keluarga besar Bait Oetpah dengan tulus ikhlas menyerahkan tanah eks HGU PT. Sasando kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk dipergunakan sesuai kebutuhan dan visi-misi pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan Ibu Kota Kabupaten Kupang sebagai kota modern demi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang.

       Kami, keluarga besar Kefetoran Manbait ( Bait Oetpah/Neklanenes), menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum, baik hukum adat maupun hukum positif, apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas sikap kami, termasuk pihak yang mengatasnamakan keluarga Benyamin atau keluarga Bait lainnya, bahkan yang mengaku sebagai juru bicara keluarga.

      Dengan tekad bulat, kami menyerahkan tanah eks HGU PT. Sasando kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk dipergunakan demi kepentingan pembangunan dan kemajuan daerah.

       Demikian sejarah singkat ini ditulis sebagai penegasan posisi hukum kami (Albert Aldrian Bait cs. dan Eben Bait cs.) selaku keturunan garis lurus Bait Oetpah/Ex Kefetoran Manbait.

       Oelamasi, 24 September 2025 

Penulis: Eben Bait, Salah satu keturunan lurus Bait Oetpah”.

Sekitar April 2025 atau beberapa bulan sebelum Abe Bait dan Eben Bait menyerahkan lahan itu ke pemkab Kupang, Ayub Titu Eki, mantan bupati Kupang bersama sejumlah warga bermarga Bait dan Benyamin melakukan aksi pencabutan Papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Kupang”, yang terpancang di atas lahan tersebut.

Baca juga  Banjir Dimana-mana, BPBD Kupang Belum Dapat Laporan Kerusakan Dari Desa/Kelurahan, Hanya Terpantau di Medsos

Ayub Titu Eki dalam pernyataannya di lokasi pencabutan klaim kepemilikan lahan oleh pemkab melalui pemasangan papan tersebut tidak berdasar hukum. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini