SoE, TiTo – Polemik lahan hunian warga eks Timor Timur di Pasar Kapan desa Obesi Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai reaksi dari Usif Oematan dan empat Amaf di wilayah Molo.
Senin (15/12) Usif Adren Heplif Oematan bersama para Amaf dari Nesu Eno Netpala Mollo Utara, yakni Amaf Banani, Lassa, Toto, dan Tanesib mendatangi kawasan itu dan melakukan pemagaran menyeluruh di lahan itu sebagai bentuk pernyataan sikap adat mereka.
Langkah itu sebagai sikap penolakan masyarakat adat Mollo terhadap proses pengalihan lahan tersebut yang dinilai cacat secara moral dan adat.
Lahan yang didiami oleh 10 KK warga eks Timor Timur 23 tahun lalu itu kata kades Obesi Gustaf Willa adalah milik keluarga Tapatfeto namun kabarnya telah dijual kepada pemilik toko Mubatar SoE yang kini tengah melakukan penataan kawasan tersebut menggunakan alat berat untuk tujuan bisnis. Aktifitas itu dirasa sebagai ancaman penggusuran oleh 10 KK yang kini mendiami lahan itu.
Aksi pemblokiran lahan oleh Usif Oematan dan para Amaf itu juga dihadiri Araksi NTT. Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas dan pengawalan terhadap hak ulayat masyarakat Mollo.
Usif Oematan, Adren Heplif Oematan, menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah bebas transaksi, melainkan tanah adat yang pernah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan publik. “Hari ini saya berdiri di sini bersama para Amaf. Sebagai Usif Mollo, saya melihat tanah ini dulu diserahkan oleh Usif Mollo kepada pemerintah daerah (Pemda TTS). Tapi kenyataannya hari ini, pemerintah TTS tidak memperhatikan rakyatnya. Tanah ini justru dijual ke pihak lain yang bukan untuk kepentingan pemerintah,” tegas Adren Oematan.
Menurutnya, proses jual beli yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik hak ulayat merupakan bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan kesepakatan adat. “Hari ini kami sepakat ambil kembali tanah ini sebagai ahli waris dengan cara dipagar. Kami menunggu pemerintah datang untuk bicara baik-baik. Kalau dulu diserahkan ke pemerintah daerah, kenapa sekarang bisa ada di pihak lain dan dijual lagi tanpa kami tahu?” lanjut Usif Oematan.
Dukungan juga datang dari tokoh perempuan Mollo. Aleta Baun, yang mewakili suara perempuan adat, menyebut bahwa tanah tersebut awalnya diserahkan kepada Koramil untuk menjaga wilayah Mollo, bukan untuk diperjualbelikan. ” Waktu itu tanah ini diserahkan ke Koramil untuk menjaga wilayah Mollo. Tapi hari ini kenapa tanah ini dijual ke perusahaan?” tanya Aleta Baun
Ia secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah para Amaf. ” Kalau tanah ini dijual, saya mendukung Amaf Lassa, Tanesib, Toto, dan Amaf Banani untuk mengambil kembali tanah ini.” Tegas Aleta.
Sementara itu, Ketua Araksi NTT Alfred Baun melontarkan kritik keras terhadap pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Obesi. Ia menilai kepala desa tidak boleh lepas tangan dalam persoalan agraria yang terjadi di wilayahnya. “Seharusnya bapak Kepala Desa bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Seorang kepala desa tahu setiap tanah di wilayahnya,” tegas Alfred.
Ia bahkan mengingatkan potensi keterlibatan aparat desa jika persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka. “Kepala desa tidak boleh lipat tangan. Jangan sampai kita menduga Kepala Desa Obesi ikut bermain dalam kasus jual tanah di Kota Kapan ini,” katanya.
Alfred juga menyoroti indikasi kuat praktik mafia tanah. “Tanah-tanah ini sudah masuk area mafia. Karena itu kehadiran Usif dan para Amaf untuk mengambil kembali tanah ini sebagai hak ulayat adalah langkah yang benar. Sebagai anak Mollo, saya mendukung tanah ini diambil kembali dulu.”
Ia pun mendesak aparat negara dan pemerintah daerah segera turun tangan. “Kami minta Pak Dandim, Pak Kapolres, Pak Bupati, dan Camat untuk segera melakukan negosiasi ulang dengan masyarakat Mollo,”katanya. (matatimor.com/jmb)
