24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Camat Takari Beri Deadline 5 Hari Bagi Para Pihak Yang Mengklaim Lahan Bekas PT Sagaret di Desa Benu

Kupang, TiTo – Penyelesaian polemik klaim kepemilikan bekas lahan PT Sagaret di desa Benu kecamatan Takari kabupaten Kupang, NTT mulai diproses pemerintah kecamatan Takari lewat pertemuan di kantor camat setempat, Senin (10/2).

Namun dalam pertemuan yang dimediasi camat Heru Ratukore tersebut belum berhasil menyelesaikan persoalan tersebut karena para pihak yang saling klaim yakni keluarga Neno dan Tefnai belum menunjukan bukti klaim mereka atas lahan tersebut.

Camat Heru kemudian memberikan deadline (tenggat waktu) lima hari kepada masing-masing pihak terhitung Senin (10/2) untuk mengajukan bukti klaim mereka dalam pertemuan lanjutan Jumat (14/2).

“Pertemuan hari ini belum selesai (persoalan) karena kedua belah pihak tidak membawa bukti (kepemilikan), saya minta untuk pertemuan lanjutan di Jumat pekan ini dan para pihak saya minta membawa bukti kepemilikan untuk ditunjukan pada hari Jumat,” Ungkap camat Heru Ratukore kepada timurtoday.id di Takari.

Sebelumnya camat Heru Ratukore telah mengeluarkan surat panggilan kepada Kepala desa Benu, Paulus Pitay dan lima warga yakni Markus Neno, Yorim Baaf, Abraham Matnay, Petrus Tunmuni dan Trayanus Hano untuk hadir dalam pertemuan Senin (10/2/2025) di kantor camat Takari.

Sesuai isi surat panggilan tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani kepala seksi pemberdayaan masyarakat Vonny Amnifu Kades, pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut dari permohonan tertulis keluarga Neno di desa Benu kepada camat Takari untuk dilakukan klarifikasi terkait pemberitaan media Suara harapan.

“Terkait surat tersebut (keluarga Neno) saya sudah keluarkan surat untuk pertemukan hari Senin,”ungkap Camat Takari kepada timurtoday.id, melalui WhatsApp Jumat (7/2).

Pada Selasa (4/2) Markus Neno didampingi sejumlah warga mengatakan menolak pernyataan kades Paulus Pitay dan Trayanus Hano di media massa kalau status kepemilikan lahan PT Sagaret seluas 53,1 ha tersebut adalah milik keluarga Tefnai.

Baca juga  Tak Satu-pun Warga Pulau Kera Ber-KTP Desa Uiasa

“Saya mewakili keluarga Neno dengan tegas mengatakan pernyataan Kades Benu dan Trayanus Hano terkait status kepemilikan Tanah segaret seluas 53, 1 hektar yang disampaikan melalui media pada Kamis 16 Januari 2025 adalah salah,”tegasnya

Markus Neno mengatakan untuk mendapatkan klarfikasi yang jelas soal status kepemilikan lahan tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat pada tanggal 20 Januari 2025 kepada camat Takari agar dilakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan soal status kepemilikan lahan tersebut.

“Karena tidak puas kami dari keluarga pada tanggal 20 Januari 2025 sudah mengeluarkan surat kepada media tersebut dan camat Takari untuk panggil kami supaya klarifikasi mengenai pernyataan tersebut hanya sampai sekarang belum direspon sama sekali,” Katanya.

Markus Neno mengatakan lahan yang sebelumnya dikuasai PT Sagaret untuk usaha pertambangan Marmer tersebut adalah lahan milik keluarga Neno.

Markus menyampaikan mereka memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut dan pada tahun 2002 lalu keluarga Neno yang menyerahkan ke pemerintah untuk kemudian digunakan PT.Sagaret untuk menunjang usaha pertambangan mereka di kabupaten Kupang.

Abraham Matnay, tokoh masyarakat setempat mengaku ia juga tahu persis mengenai sejarah tanah tersebut.

Ia berharap secepatnya ada mediasi dari pihak kecamatan agar tidak ada polemik soal status kepemilikan lahan tersebut.(Asb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini