Kupang, TiTo – Massa korban badai Seroja yang diadvokasi LP2TRI Kupang masih terus menuntut pembayaran sisa dana Seroja oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang lewat sejumlah aksi yang mereka lakukan termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kupang, Jumat (28/11).
      Di dalam aksinya mereka juga menuntut adanya transparansi pemkab Kupang soal Laporan pertanggungjawaban (LKPj) Dana Seroja termasuk bukti transfer dana dari BRI ke BPBD Kupang. Mereka menginginkan sejumlah dokumen tersebut juga diberikan kepada mereka agar ada kejelasan bagi mereka soal pengelolaan dana tersebut. Hal itu dianggap penting karena setahu mereka ada hak mereka yang masih harus dibayar namun dalam RDP terungkap kalau sisa dana Seroja yang sebelumnya dijanjikan pemkab akan dibayarkan kepada mereka ternyata sudah disetor kembali oleh pemkab Kupang ke kas negara pada Oktober 2025.
      Atas tuntutan para korban itu, dalam RDP Jumat kemarin, DPRD juga menyampaikan kepada pemkab Kupang untuk menunjukan bukti-bukti setoran termasuk dokumen LKPj dana Seroja kepada masyarakat korban Seroja setelah diketahui kalau dana sisa bantuan pempus tersebut sudah nihil direkening BPBD Kupang.
     Namun tuntutan massa korban Seroja dan DPRD itu tak langsung disanggupi oleh pemkab Kupang.
     Wakil bupati (Wabup) Kupang Aurum Titu Eki dalam RDP itu sepertinya enggan menyerahkan dokumen-dokumen itu langsung ke masyarakat korban Seroja dan DPRD tanpa seijin pemerintah pusat.
      Ia mengatakan LKPj dana Seroja dalam proses penyelesaian oleh pemkab Kupang dan sebelum diselesaikan dan tanpa seijin pempus, pihaknya tak bisa menyerahkan dokumen yang diminta.
“sepertinya tadi sudah cukup jelas yang dibutuhkan disini adalah data. Secara administrasi kami pemerintah kabupaten Kupang harus menyelesaikan administrasi itu ke pusat. Jadi seandainya kami diminta bukti bukti yang ada, ijinkan kami menyelesaikan itu ke pusat terlebih dahulu sebelum kita serahkan karena ini dokumen negara. jika dokumen ini diperkanankan untuk diberikan mungkin melalui DPRD bisa kita berikan. Tapi untuk pihak masyarakat ijinkan kami untuk diselesaikan dulu ke pempus,”ungkap Aurum Titu Eki.
     Mendengar itu, ketua LP2TRI meminta bicara kepada pimpinan rapat namun tidak diperkenankan.
     Hendrik tampaknya tak terima dengan pernyataan itu karena sebelum dalam RDP itu ia menyampaikan kalau sebelumnya pemkab Kupang sudah menyampaikan kepada mereka secara resmi melalui surat kalau dokumen itu akan diserahkan kepada LP2TRI dan para korban.
     Usai RDP, terungkap Dessy Ballo-Foeh, anggota fraksi PDIP yang dimintai tanggapannya terkait pernyataan Wabup Aurum Titu Eki menyampaikan dalam forum RDP itu sudah jelas masyarakat menginginkan adanya keterbukaan informasi dari pemerintah karena sebelumnya informasi yang didapatkan masyarakat soal penyetoran kembali sisa dana Seroja ke pemerintah pusat itu simpang siur.
      Dalam RDP kata Dessy sudah terungkap bahwa dana itu sudah seluruhnya disetor kembali ke rekening kas negara sehingga tidak ada salahnya keinginan masyarakat untuk dipenuhi pemkab Kupang sepanjang itu tidak menyimpang dari aturan.
      Menurut ketua DPC PDIP kabupaten Kupang ini, masyarakat juga tahu kalau saat ini era keterbukaan informasi publik sehingga pemkab tak perlu menutup-nutupi sesuatu yang ingin diketahui masyarakat sepanjang itu tidak dilarang aturan.
“Ada aturan informasi keterbukaan publik. kalau aturannya memang seperti itu (harus ijin pemerintah pusat) ya silahkan tapi kalau aturannya tidak seperti itu (harus seijin pemerintah pusat) ya saya pikir kita tak perlu memperumit penyelesaian persoalan ini,”katanya. (Jmb)