26.3 C
Kupang
Sabtu, Oktober 25, 2025
Space IklanPasang Iklan

Warning Kajari Kupang, Kepala Desa Hati-hati !!!

Kupang, TiTo – Kejaksaan negeri (Kajari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan warning bagi para kepala desa (kades) di wilayah itu dalam pengelolaan dana desa. Para kades diingatkan untuk berhati-hati karena Kejari Kupang tak akan segan-segan mengambil tindakan hukum jika mendapat laporan atau pengaduan soal penyelewengan pengelolaan dana desa.

            Peringatan tersebut disampaikan Kajari Kupang, Yupiter Selan usai menetapkan Obed Amtiran, kepala desa Sahraen kecamatan Amarasi Selatan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat berupa pengadaan sapi untuk kelompok masyarakat.
         Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kades Obed Amtiran langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan kasus tersebut menuju pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Ini (penetapan dan penahanan Obed Amtiran) sebagai pembejaran untuk para kades agar hati-hati dalam mengelola dana desa,”kata Kajari Yupiter Selan, Jumat (24/10) usai menggilir kades Obed ke Rumah Tahanan negara (rutan) kelas IIA Kupang.
         Catatan timurtiday.id, kasus korupsi dana desa Sahraen menjadi kasus pertama di kabupaten Kupang yang diproses Kejari Kupang dibawah komando Yupiter Selan.
         Sebelumnya jarang terdengar kasus korupsi dana desa di kabupaten Kupang diproses tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) meski ada sejumlah pengaduan yang disampaikan warga.
          Beberapa persoalan pengelolaan dana desa yang diungkap warga diantaranya adalah persoalan pembangunan Tanggul desa Bipolo kecamatan Sulamu, sumur bor di sejumlah desa di Fatuleu Barat, desa Tesbatan II kecamatan Amarasi, desa Oebola kecamatan Fatuleu dan sejumlah desa lainnya.(Jmb)
Baca juga  Ketua Koperasi Pah Meto dan Sopir Ditahan Penyidik Polres Kupang, Kasus Mangan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini