28.3 C
Kupang
Sabtu, Januari 24, 2026
Space IklanPasang Iklan

Yupiter Selan Tidak Pindah, Tetap Kajari Kupang

Kupang, timurtoday.id – Awal Januari 2026 beredar kabar kalau Jabatan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Oelmasi kabupaten Kupang akan berganti dalam mutasi pejabat lingkup Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yupiter Selan,SH,MH yang menduduki jabatan Kajari Kupang sekitar April 2025 lalu dikabarkan dimutasi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menduduki jabatan asisten intelijen Kejati NTT. Penggantinya salah satu Jaksa di Kejati NTT.

Kabar tersebut ternyata tidak benar setelah timurtoday.id mengkonfirmasi Kepala seksi (kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Sabtu (24/1) malam.

Raka Putra Dharmana membenarkan kalau ada pergantian pejabat Asintel Kejati NTT, namun pejabat yang mengisi kekosongan jabatan pasca berpindahnya Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., sebagai Kajari Gowa di Sulawesi Selatan Desember 2025 lalu bukan Yupiter Selan. Yupiter Selan masih sebagai Kajari Oelmasi.

Yang dilantik menduduki jabatan Asintel Kejati NTT adalah Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH.

“Itu (informasi) tidak benar, yang jadi asintel itu Kajari Takalar Sulawesi selatan, beliau (Yupiter Selan) masih Kajari Oelmasi,”jelas Raka Putera Dharmana.

Ia menambahkan pelantikan Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH sebagai Asintel Kejati NTT telah dilangsungkan Kamis (22/1) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, SH, MH di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT.

Pelantikan itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-daratan Timor, Kabag TU, para Koordinator, pejabat Eselon IV, serta Ketua dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah NTT.

Pelantikan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRIN-23/N.3/Cp.3/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. (Jmb)

Baca juga  Warga Desa Naunu Minta Pemkab dan DPRD Kupang Ikut Berjuang Cabut HPL

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini