Jakarta, TiTo – Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan PT Nindya Karya, salah satu perusahaan BUMN, Jumat (28/2).
Penandatanganan MoU yang dilakukan di hotel Bidakara Jakarta tersebut terkait dengan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
MoU tersebut ditandatangani oleh Senior Vice President Divisi Gedung Nindya Karya, Septian Fakhruddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya, Alfriady Zuliansyah, serta jajaran Vice President dan Project Manager Nindya Karya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi NTT akan memberikan fasilitas pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi Nindya Karya. Sehingga PT Nindya Karya ke depan dapat menjadi badan hukum publik yang memiliki reputasi Clean Governance dan Good Governance.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan pihaknya akan lebih mengedepankan upaya pencegahan dalam menghadapi tantangan hukum di sektor konstruksi dan infrastruktur.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil oleh Nindya Karya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat ini, Nindya Karya tengah menggarap beberapa proyek strategis di NTT. Dengan adanya kerja sama ini, perusahaan diharapkan dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih optimal dan berintegritas, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di NTT maupun Indonesia secara luas.(Jmb)