25.4 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Sempat Dikelola KSU Talenta Untuk Potong Sapi, RPB di Sumlili Kini Jadi Kasus, Kejati NTT Ungkap Sejumlah Nama

Kupang, TiTo – Diakhir tahun 2022 lalu, Dinas Koperasi dan UKM provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dengan anggaran dari kementerian Koperasi UKM sebesar Rp 8,3 miliar. Proyek itu dikerjakan mulai 7 November 2022 hingga 14 Februari 2023.

Setelah dikerjakan, bangunan RPB dengan sejumlah fasilitas pemotongan hewan tersebut sempat dikelola oleh KSU Talenta Kupang untuk tempat pemotongan sapi untuk bisnis penjualan daging sapi. Itu terjadi atas MOU pemprov NTT dengan pihak KSU Talenta.

Usaha KSU Talenta tersebut tak berlangsung lama karena pada April 2024, KSU Talenta menyetop aktifitasnya di RPB itu.

Plt Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Philipe Bere yang ditemui wartawan Senin (1/7/2024) menginformasikan KSU Talenta menghentikan aktivtas pemotongan sapi di RPB tersebut karena ada rencana pekerjaan pembenahan plafon dan lantai ruangan bangunan tersebut.

Rupanya pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT mencium ada ketidakberesan dalam proyek tersebut, sehingga pada Februari 2025 dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-105/N.3/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Informasi dari pihak Kejati NTT yang dilansir dari penatimor.com, proses hukum masalah pembangunan proyek itu telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, RPB Sumlili jadi perkara.

Keputusan menaikan status hukum masalah tersebut diambil penyidik Kejati NTT usai tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati NTT menggelar ekspose internal kasus tersebut.

“Peningkatan status ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius. Sejumlah nama calon tersangka sudah kami kantongi dan akan segera didalami lebih lanjut,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga  Polda NTT Tegas, Tiga Perwira Polres Malaka Jalani Patsus

Menurut Mourest, para saksi yang sebelumnya diperiksa dalam tahap penyelidikan akan kembali dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Rincian anggaran Proyek RPB yang dirancang sebagai fasilitas penunjang Sentra UKM di Desa Sumlili tersebut yakni Rp7,93 miliar untuk pembangunan fisik.

Pengadaan mesin/peralatan : Rp 270,5 juta, Jasa konsultan pengawas; dan Rp142,5 juta untuk kebutuhan operasional proyek.

Dalam proses ini Kejati NTT telah mengantongi sejumlah bukti penting, antara lain 54 dokumen proyek yang meliputi kontrak, laporan keuangan, dokumen pengadaan, perencanaan teknis, dan laporan pengawasan.

Sementara itu, empat orang saksi kunci yang berperan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek ini juga telah diperiksa oleh penyidik.

Mereka adalah Filipe Lelo Bere selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan sebagai penanggung jawab utama dalam pengadaan dan pelaksanaan kontrak proyek.

Kemudian, Indra Magdalena Sinlae selaku Bendahara Pengeluaran yang berperan mengatur pencairan anggaran, pembayaran ke pihak ketiga, dan pelaporan keuangan.

Saksi kunci lainnya adalah Ir. Petrus Jermias Giri selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dari CV Archilogic yang berperan mengawasi kualitas fisik bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Termasuk, Amos A Tes Bele selaku Kuasa Direktur CV Sumber Bahagia yang berperan sebagai pelaksana fisik proyek yang memenangkan proses tender. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini