25.1 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

BPTD NTT Imbau AKDP Masuk Terminal Bimoku, Gratis !, Yang ‘Nakal’ Ditindak

Kupang, TiTo – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah gencar bersosialisasi soal pemanfaatan terminal Tipe A Bimoku di jalan Herman Johanes di kelurahan Lasiana kecamatan Kelapa lima Kota Kupang. Operasional layanan pemanfaatan terminal tipe A Bimoku resmi diaktifkan Selasa (20/5) hari ini.

Marta Anggoro, kepala seksi lalu lintas (kasi lalin) BPTD NTT didampingi Roland Ndun, pengawas satuan pelayanan terminal tipe A Bimoku kepada timurtoday.id, Selasa (20/5) menyampaikan sosialisasi dilakukan bersama dengan dinas perhubungan provinsi NTG dengan turun ke titik-titik mangkal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) seperti di Oesapa dan titik lainnya.

Disitu pihaknya menyampaikan imbauan kepada AKDP yang ada untuk masuk ke terminal Tipe A Bimoku. “Gratis,tidak ada retribusi,”jawab Marta saat ditanya soal pungutan retribusi penggunaan terminal oleh AKDP.

Jika kedapatan ada AKDP yang ‘nakal’, tidak masuk terminal akan dilakukan tindakan langsung di lapangan (Tilang). “Yang tidak masuk terminal, tilang,”katanya.

Rolan Ndun sebelumnya menyampaikan sanksi berupa pencabutan ijin trayek bisa diberlakukan jika AKDP ketehuan tidak masuk terminal Bimoku.

Terminal tersebut kata Rolan sudah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas layanan yang sempurna bagi AKDP maupun penumpang.

Sebelumnya Kepala BPTD NTT Robert Tail mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan pelayanan penumpang yang maksimal.

Hal ini, kata dia, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Adapun transportasi umum yang diwajibkan masuk ke Terminal Bimoku meliputi Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan bus perintis, dan angkutan pedesaan (mikrolet).

Baca juga  Kantor Satpol PP Kupang Disegel, Polisi Datang

“Kita mengharapkan pengguna jasa angkutan umum tersebut untuk tidak lagi menaiki bus di sembarang tempat, khususnya di wilayah Oesapa,” katanya.

Robert menginformasikan Terminal tersebut beroperasi selama 24 jam dan dipastikan tidak ada pungutan/tambahan retribusi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, imbauan ini patut diperhatikan bersama karena layanan di Terminal Bimoku juga sudah sesuai SOP kepada masyarakat. (Jmb/antara.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini