Kota Kupang, TiTo – Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT pada hari Kamis (10/7) melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD kabupaten Kupang dan Okto La’a anggota fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang.
Laporan kasus tersebut disampaikan Rony Natonis, kepala bagian (kabag) umum dan keuangan sekretariat dewan (setwan) kabupaten Kupang ke Polda NTT Jumat (19/6/2025) lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, Kamis (9/7) menyampaikan dari gelar perkara tersebut penyidik memastikan status hukum penanganan kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski sudah berstatus penyidikan namun Polda NTT belum menyampaikan tersangka dalam penanganan kasus itu.
“Terkait dengan perkembangan penanganan dugaan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,”demikian Kombes Henry.
Disampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban, para terlapor, serta beberapa orang saksi dan dalam waktu dekat ungkap Kombes Henry, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi tambahan guna mendalami keterangan yang telah diperoleh penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
Terkait penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi rampung. “Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Ditengah proses hukum kasus itu pihak Tome Da Costa maupun Okto La’a telah melakukan pendekatan dengan pihak korban Rony Natonis untuk menyampaikan permohonan maaf dan berdamai. Namun upaya tersebut belum terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Kemarin kedua terlapor ketemu kami di kantor lakukan pendekatan sampaikan permohonan maaf dan minta berdamai namun belum final karena kami masih harus koordinasi dengan pak Roni, kemarin beliau tidak hadir (dalam pertemuan),”ungkap Amos Lafu, SH Rabu (9/7) melalui sambugan telepon WhatsApp.
Sebelumnya pekan lalu dalam keterangannya kepada pers, kabag Rony menyampaikan bahwa ia tidak akan berdamai dan meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Kabag Rony melaporkan Tome Da Costa dan Okto La’a ke Polda NTT pada Jumat (19/6) lalu.
Kedua anggota dewan kabupaten Kupang tersebut dilaporkan telah melakukan pemukulan terhadapnya dalam rapat internal antara sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRD Kupang, Jumat (19/6) siang. (Jmb)