Kupang, TiTo – Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti aspirasi sejumlah sopir dan pengguna kendaraan pickup yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa pekan lalu memprotes tindakan aparat melarang kendaraan pickup mengangkut penumpang.
Lewat Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: DU.100.3.4.1/04/Dishub/2025 tanggal 5 Juni 2025 pemprov NTT membolehkan kendaraan pick up memuat orang.
Masyarakat pedesaan di NTT yang sering membawa hasil kebun ke pasar bersama barang bawaannya menjadi alasan pemprov NTT menerbitkan Surat Edaran tersebut.
Namun gubernur mensyaratkan kendaraan barang bisa digunakan untuk angkutan orang hanya dalam kondisi tertentu, seperti: Minim kendaraan umum, Wilayah sulit dijangkau, Jalan rusak/tanjakan ekstrem, Kebutuhan TNI/Polri dan Situasi darurat atau sosial.
Surat Edaran tersebut juga mengharuskan Kendaraan yang bisa mengangkut barang dan orang harus memenuhi sejumlah persyaratan Teknis Modifikasi Kendaraan yakni Tersedia tangga naik turun, Tersedia tempat duduk dan/atau pegangan tangan, Terlindung dari panas dan hujan, Tersedia sirkulasi udara dan Memperhatikan faktor keselamatan.
Proses Modifikasi tekhnis kendaraan juga harus dilakukan di bengkel karoseri yang memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dari Dirjen Hubdat, Sertifikasi bengkel dan rancang bangun kendaraan, Dilakukan uji sampel teknis, Diterbitkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) sebagai kendaraan angkutan orang.
Rute operasional kendaraan pengangkut barang dan orang ditetapkan oleh gubernur untuk Rute:Antar Kabupaten/Kota, Dalam satu Kabupaten: oleh Bupati.
Surat Edaran tersebut juga mengatur Tumpang Tindih Trayek Maksimal 20% dengan trayek utama atau jalan nasional. Naik-Turun Penumpang hanya diperbolehkan di Wilayah asal (pedesaan).- Tujuan pasar atau terminal tipe B/C.
Kendaraan pengangkut barang dan orang dilarang beroperasi di ruas jalan yang berimpitan dengan Layanan angkutan perkotaan dan Angkutan antar kota dalam provinsi.
Kapasitas kendaraan untuk Pick-up maksimal 5 tempat duduk dan Truk kecil maksimal 10 tempat duduk.
Disosialisasikan
Isi Surat Edaran tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat umum.
Pada Senin (28/7/2025) pagi sosialisasi digelar Persatuan Pengusaha dan Sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi untuk trayek Kupang – Noelbaki – Oesao – Camplong di Terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang
Sosialisasi dikawal oleh aparat Polres Kupang bersama Polsek Kupang Tengah.
Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala UPT Terminal Noelbaki Mefiboset E. I. B. Eoh, S.H., Kepala Bidang Angkutan Umum dan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTT Yohanes Taka Dosi, S.I.T., M.Sc., Kasubbag Dalops Polres Kupang AKP Djoni Frans Lapuisaly, Kasat Lantas Polres Kupang AKP Firamuddin, S.H., serta KBO Sat Lantas IPTU Gregorius B. Fouk.
Sosialisasi dimulai dengan konsolidasi yang dipimpin oleh Yohanes Taka Dosi dan didampingi IPTU Gregorius Fouk.
Pada pukul 08.40 WITA, tim Dishub dan Polres Kupang melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan kendaraan dan membagikan brosur kepada para pengusaha angkutan pick-up serta penumpang. Brosur tersebut berisi ketentuan teknis, operasional, serta keselamatan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan angkutan pasar.
Selanjutnya pada pukul 10.50 WITA, dilaksanakan rapat evaluasi internal oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT bersama Polres Kupang untuk menyempurnakan strategi implementasi di lapangan.
Poin-Poin Penting Sosialisasi menyangkut latar belakang, syarat utama dan teknis persyaratan operasional dan persyaratan lainnya.
Pelaksanaan sosialisasi ini akan berlangsung selama enam hari ke depan, dari 28 Juli hingga 2 Agustus 2025. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Kupang memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, dengan pendekatan humanis dan preventif dalam memberikan rasa aman kepada seluruh peserta dan masyarakat pengguna jasa angkutan. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengusaha serta sopir angkutan terhadap regulasi pemerintah demi keselamatan bersama.(jmb/tribratakupangnews.com)