Kupang, TiTo – Kejari Kabupaten Kupang, Jumat (29/8) siang melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Anton Johanis, pelaksana proyek sumur Bor desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang tahun 2019.
Kajari Kupang, Yupiter Selan kepada timurtoday id, Jumat malam mengatakan satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit pickup dan tiga sertifikat tanah di desa Oeltuah dan Oelpuah kecamatan Kupang tengah dan di desa Baumata kecamatan Taebenu dan sejumlah dokumen telah diamankan dari kediaman Anton Johanis di kelurahan Maulafa kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menyellamatkan keuangan negara.
Dalam penyidikan yang dilakukan, kata Kajari Yupiter Selan, Anton Johanis telah menerima paling banyak dana proyek tersebut
Proyek tersebut bernilai Rp 1,2 miliar dan telah dibayarkan 100 persen kepada Anton namun fakta lapangan sumur bor tersebut tidak bisa dimanfaatkan masyarakat karena tidak ada air.
“Indikasinya uang sudah dicairkan seratus persen kepada pelaksana proyek tapi air tidak ada,, masyarakat tidak merasakan manfaat proyek itu,”katanya.
Penyidikan kasus itu dimulai Jumat pekan kemarin setelah melalui serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan 21 orang saksi dari unsur pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana, pihak pengawas dan lainnya.
Meski telah dilakukan penyitaan aset dan sejumlah dokumen dari tangan Anton Johanis namun yang bersangkutan belum berstatus tersangka saat penyitaan dilakukan. “Statusnya masih saksi,”kata Yupiter ketika ditanya soal status Anton Johanis setelah asetnya disita. (Jmb)