24.9 C
Kupang
Kamis, September 25, 2025
Space IklanPasang Iklan

Warga Desa Naunu Minta Pemkab dan DPRD Kupang Ikut Berjuang Cabut HPL

Kupang, TiTo – Ratusan warga desa Naunu Naunu kecamatan Fatuleu bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, Senin (23/9) mendatangi kantor Bupati dan DPRD Kupang di Oelamasi kelurahan.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Pemerintah kabupaten Kupang dan DPRD untuk ikut berjuang bersama mencabut Hak Penguasaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektare (ha) di desa Naunu yang telah dikuasai dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi NTT sejak tahun 1996. HPL tersebut dirasa merugikan mereka sehingga diminta untuk dicabut ATR/BPN.

“kami hari ini datang lagi untuk melanjutkan perjuangan kami di kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang terkait proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1658,80 Hektar yang telah dikuasai Nakertrans atau Kementrian transmigrasi,”ujar Adolfina Bas, salah seorang diantara mereka.

Baginya selama ini masyarakat telah berjuang sendiri untuk proses pencabutan HPL tersebut, sehingga kehadiran atau kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang untuk turut dalam perjuangan pencabutan HPL Desa Naunu

Menurutnya pemerintah dan DPRD juga perlu ikut terlibat dalam upaya itu karena pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang harus memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Sebenarnya Bupati dengan DPRD Kabupaten Kupang ini sebagai kami punya wakil seharusnya tidak kasih tinggal kami berjuang sendiri, tetapi harus bersuara Karena kami pilih mereka,” ungkapnya

Asten Bait, Ketua Umum IKIF mengatakan kedatangan mereka tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil audiensi masyarakat bersama Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur pekan lalu

“Hari ini kami bersama masyarakat datang untuk menemui Bupati Kupang dan juga DPRD kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti hasil audiensi masyarakat bersama Nakertrans provinsi Nusa tenggara dengan membawa petisi penolakan dengan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu,”kata Asten

Baca juga  Keluarga Neno di Benu - Takari Klaim Lahan Bekas Kantor PT.Sagaret Bukan Milik Keluarga Tefnai

Petisi penolakan sudah dilakukan kepada pemerintah daerah sampai pusat.

“Kami sebagai masyarakat sudah buat petisi penolakan dengan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu kepada Bupati, gubernur, presiden, menteri transmigrasi,BPN, dam DPRD Kabupaten hingga pusat untuk sesuai dengan kewenangan masing-masing bertindak untuk proses pencabutan HPL desa Naunu,”katanya.

Asten juga berharap agar masyarakat Fatuleu memberikan atensi terkait perisoalan tersebut, sehingga secepatnya ada penyelesaian

Adapun kronologi singkat terkait proses pelepasan HPL Desa Naunu yakni Nakertrans Provinsi-NTT bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang pada tanggal 19 September tahun 1996 dengan menjanjikan kepada masyarakat dengan program transmigrasi lokal pola ternak Dengan target sasaran pemanfaatan 300 kk( masyarakat desa Naunu dan Camplong 1) dengan masing-masing kk akan dibangun fasilitas rumah diatas lahan 2 H,dan ternak sapi 9 Ekor per KK

Dalam penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada Masyarakat pada saat sosialisasi yaitu masyarakat diminta menyerahkan Tanah seluas 600 H, tetapi pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak ternyata luas lahan bukan 600 H tetapi 2000 H, sesuai dengan nomor surat pelepasan hak: NO:640/2283/BPN/1996, yang ditandangi oleh perwakilan 10 tokoh adat atas nama masyarakat adat desa Naunu.

Seusai pelepasan HPL dari tahun 1996 sampai saat ini program yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasi, tetapi tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dengan dasar HPL tersebut. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini