24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kemenkeu Tarik Rp 116 Miliar Dana Transfer Daerah,  Kabupaten TTS Nyaris Tanpa Program Fisik TA 2025

SoE, TiTo – Pemerintah pusat (Pempus) lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik kembali alokasi Dana Transfer Daerah sebesar Rp 116 miliar untuk kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dampaknya sejumlah program pembangunan fisik terancam tak bisa dilakukan di tahun 2025 ini.
        Pelaksana tugas (Plt) sekda TTS, Denny Nubatonis mengungkapkan itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/2).
        Denny menjelaskan penarikan kembali dana tersebut menyusul terbitnya keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Di mana lewat surat keputusan tersebut, pemerintah pusat mengambil kembali dana transfer daerah yang sebelumnya telah dialokasi untuk kabupaten/propinsi se-Indonesia.
“Untuk Kabupaten TTS, dana transfer daerah yang diambil kembali pemerintah pusat totalnya mencapai 116 miliar lebih,”ujar Denny.
       Ia merincikan untuk DAK pekerjaan umum senilai Rp 37 miliar lebih, DAU fisik bidang jalan Rp 57 Miliar lebih, DAK fisik bidang irigasi tematik Rp 11 miliar lebih dan dana DAK fisik bidang pertanian yang tidak ingat persis jumlahnya.
“Kita tidak bisa buat apa-apa karena ini keputusan presiden,”keluh Deny Nubatonis.
        Dampak dari ditarik kembalinya dana tersebut, pembangunan fisik tahun 2025 di Kabupaten TTS nyaris tidak ada terutama untuk jalan dan irigasi
“ Ini ambil pulang semua. Kasih tinggal nol ini, kita mau bangun pakai apa. Ini tahun berat,”ungkapnya.
        Dengan adanya kebijakan pempus tersebut kata Denny, pemerintah daerah TTS harus melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh OPD.
“Perjalanan dinas kena rasionalisasi 50 persen, kegiatan rapat-rapat kena rasionalisasi 50 persen, ATK, perjalanan dinas semua kena rasionalisasi. Hampir semua item kegiatan kena rasionalisasi,” sebutnya.
        Selain itu, Pemda juga harus mampu memaksimalkan realisasi pencapaian PAD untuk membiayai sejumlah kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2025. (Jmb)
Baca juga  Sanksi Ringan Kasek Wesly

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini