Kupang, TiTo – Proses penegakan hukum Tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, NTT, kini mendapat atensi publik yang luar biasa terutama di kabupaten Kupang. Ini menyusul gencarnya pemeriksaan sejumlah proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan penyidik Kejari Kupang dibawah komando Yupiter Selan, sebagai Kajari.
Proyek sumur bor bernilai lebih dari Rp 1 miliar di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto, proyek jalan lapen di ruas Buraen-Erbaun bernilai Rp 8 miliar lebih dan ruas Buraen-Teres bernilai belasan miliar di kecamatan Amarasi Selatan merupakan sejumlah kasus besar yang diperiksa maraton Kejari Kupang dalam beberapa bulan terakhir dan menyita perhatian publik.
Jauh sebelum penyelidikan ketiga kasus bernilai miliaran itu, ada kasus dugaan korupsi Uang sapi di desa Sahraen kecamatan Amarasi Selatan yang juga menyita perhatian publik.
Uang Rp 235 juta hasil penjualan 47 ekor sapi yang dianggarkan pengadaannya lewat dana desa tahun 2022 itu diduga diselewengkan kepala desa (kades) setempat.
Sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kupang termasuk kepala desa dan inspektorat daerah kabupaten Kupang sejak proses hukum dimulai sekitar Mei 2024 lalu. Dan kabarnya status hukum kasus itu sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2025 lalu namun belum ada penetapan tersangka. Kini publik bertanya-tanya sampai dimana proses hukum kasus yang sempat viral itu.
Beredar kabar setelah beralih status hukum ada arahan pihak Kejati NTT ke Kejari Kupang agar kasus itu diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara, tak perlu diproses hingga persidangan di pengadilan.
Pihak kejaksaan terkesan melunak dalam proses hukum kasus itu.
Kajari Kupang Yupiter Selan yang dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan program Jaksa Bina Desa di desa Fatukanutu, Senin (29/9) mengatakan kasus uang sapi Sahraen masih dalam proses. Kades Sahraen diberi waktu untuk mengembalikan uang yang diduga telah diselewengkan itu.
Kebijakan pengembalian uang itu diakui merupakan arahan pihak Kejati NTT. Hingga kini kata Kajari Yupiter Selan, kades Sahraen belum mengembalikan uang Rp 235 juta tersebut. Ia tidak menyebutkan berapa lama waktu yang diberikan Kejaksaan kepada kades Sahraen untuk mengembalikan uang itu ke negara.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo yang dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan program Jaksa Bina Desa di desa Fatukanutu, Senin (29/9) mengatakan dalam penanganan kasus jaksa punya prioritas penanganan karena ditingkat Kejari punya target penyelesaian kasus minimal tiga kasus.
Untuk kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa kata Kajati Zet Tadung Allo pihaknya lebih mengedepankan pembinaan tanpa harus sampai ke pengadilan.
“Untuk dana desa kalau ada kepala desa yang terlibat kita kedepankan dulu pembinaan karena desa, kepala desa adalah asetnya masyarakat kalau mereka salah boleh dIperbaiki,”katanya.(Jmb)