SoE, TiTo – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan mendukung Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bimtek DPRD TTS.
“Araksi mendukung proses hukum dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Kabupaten TTS yang di Lidik oleh penyidik Kejaksaan negeri Soe,Saya Alfred Baun, Ketua Umum Araksi NTT mendukung penuh Langka Penyidik Kejari Soe,”tulis Alfred Baun dalam whatsapp-nya kepada timurtoday.id, Kamis (27/3).
Menurutnya penyelidikan penting dilakukan Kejari TTS karena diduga ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk maksud tersebut
“Hal ini penting (proses hukum) karena Dugaan penyalahgunakan keuangan daerah yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD TTS ada unsur sengaja untuk mengambil keuntungan dalam menggunakan keuangan negara,”katanya.
Dia menyampaikan Bimtek yang dilakukan tidak sesuai skedul adalah rekayasa yang di lakukan DPRD TTS dalam keadaan sadar.
Ia menganggap DPRD TTS tidak jujur dalam melaksanakan tugas awalnya melakukan Bimtek perdana.
“padahal Kegiatan Bimtek itu adalah awal dari DPRD TTS dalam awal masa jabatan setelah pelantikan mereka. DPRD TTS di harapkan untuk menjadi Pengawas dalam Pelaksanaan keuangan daerah oleh ribuan rakyat di TTS, tetapi jika mereka sendiri tidak mampu kendalikan Diri mereka dari niat seperti itu,maka apa yang bisa diharapkan dari 40 Anggota DPRD TTS itu?.Saya sepakat dgn Kejari TTS agar kasus ini diusut sampai tujuan agar menjadi efek jera terhadap Tugas DPRD selanjutnya,”tulis Alfred Baun.
“Ini baru awal Mereka bertugas kok kenapa Tunjukkan kerja TDK jujur.padahal kegiatan ini di biayai dengan uang Rakyat yang seharusnya Seluruh dpr TTS tidak boleh Membuat pertanggung jawaban Fiktif..jika Skedul kegiatan 5;hari Bintek ya harus lakukan penuh karena setiap hari kegiatan itu di biayai dengan keuangan daerah..Dalam kondisi keuangan daerah menghadapi efisiensi besar besaran,DPR tidak boleh bermain Sabun..karena Rakyat TTS lagi Gelisah dengan Pembangunan tahun ini yang sudah dipastikan tidak akan berjalan sebagai mana diharapkan…tetapi kog DPR justru Berlagak begitu. Saya Berharap agar Penyidik Kejaksaan negeri Soe Fokus untuk mengungkap kasus ini sampai ada pertanggung jawaban Hukum,”pungkas Alfred Baun.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) memeriksa tiga pimpinan DPRD TTS yakni Mordekai Liu (Ketua) Aris Nenobahan (wakil ketua), Yoksan Benu (wakil ketua) dan Ketua Komisi I Marten Natonis.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunakan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Iya, kita masih meminta klarifikasi dari tiga pimpinan DPRD dan Ketua Komisi I DPRD TTS terkait Bimtek yang dilakukan beberapa waktu lalu atau menjelang Pelantikan Kepala Daerah secara serentak di Jakarta,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari TTS Imam Werdaya, SH.MH diruang kerjanya Kamis (27/3/2025).
Menurut Imam pihaknya sudah mengantongi sejumlah data dan dokumen terkait kegiatan Bimtek DPRD TTS.
“Kira sudah kantongi sejumlah dokumen, seperti dokumentasi (foto kegiatan), time schedule, hasil Rapat Bamus dan sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan Bimtek,’ jelas Imam.
Disamping pemeriksaan terhadap ketiga pimpinan DPRD TTS dan Ketua Komisi I, pihaknya juga sudah meminta klarifikasi dari Sekretaris dewan (Sekwan) dan sejumlah staf pada sekretariat DPRD TTS.
“Kami juga sudah meminta klarifikasi dari sekwan dan beberapa staf di sekretariat DPRD TTS,”ucap Imam.
Ketika ditanya apakah penyidik akan menjadwalkan untuk meminta klarifikasi dari seluruh anggota DPRD TTS yang mengikuti kegiatan Bimtek, Jaksa Imam mengatakan akan disampaikan lebih lanjut.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Untuk sementara ya itu dulu. Jika ada perkembangannya baru kami informasikan,”tutup Imam.
Untuk diketahui, penyidik kejaksaan negeri TTS mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana Bimtek DPRD TTS yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan schedule yang sudah ditetapkan, dimana kegiatan yang semula dijadwalkan selama 3 hari untuk full materi Bimtek dan dua hari lainnya digunakan keberangkatan dan pulang. Namun yang terjadi berdasarkan pengakuan sejumlah anggota DPRD TTS yang mengikuti kegiatan tersebut adalah kegiatan Bimtek hanya satu hari untuk menerima paparan materi dari narasumber.(Jmb/ret)