Kota Kupang, TiTo – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT), Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum Rabu 26 Maret 2025 memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) empat anggota polisi.
Keempatnya adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan.
Mereka diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.
Hanya saja pada upacara tersebut keempat anggota polisi ini tidak hadir. Meski tidak dihadiri keempat personel yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto keempat personel bersangkutan.
Menurut Brigjen Awi, pemecatan ini menjadi peringatan tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng wajah institusi. “Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegas Brigjen Pol. Awi Setiyono
Dia menekankan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab ,” kata Brigjen Pol. Awi Setiyono
Lebih lanjut Brigjen Pol Awi juga mengingatkan seluruh personel Polri di jajaran Polda NTT agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan menjunjung tinggi etika kepolisian.
“Sebagai insan Bhayangkara, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Polri yang lebih presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (Sumber: fokusnusatenggara.com)