24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Proses Hukum Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten TTS Dikawal PK Komcab TTS

SoE, TiTo – Merespon perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 8 orang yang telah merusak barang Kudus milik umat Katolik Kapela St. Damianus Nonoboti di desa Bokong Kecamatan Toianas Kabupaten TTS yang tengah ditangani Polsek Amanatun Utara, Pemuda Katolik (PK) Komisariat Cabang (Komcab) TTS mengeluarkan pernyataan resmi bakal mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita akan kawal proses kasus dugaan penistaan agama hingga tuntas. Karena merusak simbol atau lambang kehadiran Tuhan berupa patung atau sejenisnya adalah perbuatan yang kami duga adalah penistaan agama,”jelas Ketua Pemuda Katolik TTS Ida Wio melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima media ini Rabu malam (8/1).

Menurut Ida, tindakan pengerusakan barang Kudus milik agama Katholik adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum sehingga perlu dan wajib hukumnya untuk diproses hukum hingga tuntas.

“Perlu dan wajib diproses hukum karena tindakan yang dilakukan sudah tentu menyakiti hati umat Katolik. Memaafkan tentu boleh dan harus kasih maaf, tapi proses hukum tetap dilanjutkan. Pemuda Katolik TTS akan kawal kasus ini sampai tuntas,”ucap Ida.

Sementara Kapolsek Amanatun Utara Ipda Zadok. A.C Loebaloe yang dihubungi melalui telepon selulernya Rabu (8/1/2025) mengatakan hingga kini penyidik sedang memeriksa 8 (delapan) orang terlapor.

“Penyidik sedang memeriksa 8 orang. Dan mereka saat ini sedang berada kantor Polsek Amanatun Utara,” ujar Ipda Zadok.

Sementara mengenai penyebab pengerusakan simbol Katolik lanjut Zadok, yakni hanya masalah baju salah satu perguruan yang dipinjam pakai namun belum dikembalikan.

“Yang menjadi penyebab adalah, pelaku hendak mengambi baju salah satu perguruan di rumah yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) yang dipinjam oleh salah satu anggota keluarga yang kebetulan saat itu tidak berada dirumah tersebut, maka pelaku marah dan pertama kali melempar tandon hingga berlobang,”urai Ipda Zadok.

Baca juga  Kepala Desa di TTS Polisikan Admin Grup Facebook

Lebih lanjut urai Ipda Zadok, setelah lempari tandon dengan batu, seketika itu juga penghuni rumah berteriak. Teriakan pemilik rumah itulah, yang memantik kemarahan ke 8 pelaku sehingga sesaat setelahnya, pelaku menerobos masuk ke dalam rumah dan kemudian merusak barang Kudus berupa patung Bunda Maria Patung Tuhan Yesus yang tersimpan didalam rumah.

“Setelah lempar tandon dan penghuni rumah berteriak, hal itu yang memantik kemarahan pelaku sehingga mereka masuk ke dalam rumah kemudian merusak patung,” pungkas Ipda Zadok. (Ppr)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini