Kupang, TiTo – Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kupang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Sumur Bor desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur tahun 2019.
Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Ruben Tahik konsultan perencana dan Fridolin Koli Konsultan pengawas dari Joshua Enginering. Dua tersangka sebelumnya adalah Antonius Johanis, pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kajari Yupiter Selan kepada wartawan sebelum penahanan kedua tersangka mengatakan Ruben sebagai konsultan perencana telah salah menemukan titik pengeboran sehingga mengakibatkan air tidak keluar.
Sementara Fridolin sebagai konsultan pengawas dianggap tidak menjalankan peran pengawasannya sebara benar. Sama dengan Umbu dan Antonius, Ruben dan Fridolin juga ditahan.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya Ruben dan Fridolin juga ditahan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran proses penyidikan. Mereka ditahan rutan kelas IIA Kupang.
Sebelum ditahan, Kamis (30/10) dalam pemeriksaan di ruang pidsus, Fridolin mengembalikan kepada negara uang jasa pengawas yang diterima dari proyek tersebut sebesar Rp 40 juta dari nilai kontrak konsultan pengawas Rp 80 juta.
Kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 2,1 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 1,2 miliar. Tambahan kerugian negara itu berasal dari Dana perencana tahun 2018, pengawasan tahun 2019 dan pekerjaan tambahan di tahun 2022 dan 2023.
Dari total kerugian negara tersebut sekitar Rp 800-juta sudah dikembalikan diantaranya dari pekerjaan tambahan tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 500-an juta. (Jmb)
