Kupang, TiTo – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek Sumur Bor desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur tahun 2019 belum selesai. Penyidikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mencaritahu pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi dalam proyek itu.
Sejauh ini dalam penyidikan kasus tersebut penyidik sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Antonius Johanis, pelaksana proyek, Umbu Tay Lakinggela, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019, Ruben Tahik konsultan perencana dan Fridolin Koli Konsultan pengawas dari Joshua Enginering.
Kajari Yupiter Selan kepada wartawan Kamis (30/10) mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus itu. Peran mantan kepala dinas (kadis) PUPR kabupaten Kupang, Jhoni Nomeseoh dikatakan sebagai salah satu pihak yang dialami perannya dalam kasus itu. Saat pelaksanaan proyek itu Jhoni Nomeseoh adalah Pengguna anggaran karena jabatannya sebagai kepala dinas PUPR “perannya (Jhoni Nomeseoh) masih kita dalami,”kata Kajari Yupiter Selan.
Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek jasa konstruksi, Kepala Dinas memiliki peran kunci dalam memastikan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran utamanya adalah sebagai penanggung jawab tertinggi atas seluruh kegiatan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Kamis (30/10) siang Jhoni Nomeseoh terlihat berada di kantor Kejari Kupang.
Belum diperoleh konfirmasi soal kehadiran yang bersangkutan di kantor Kejari Kupang. (Jmb)
