26.3 C
Kupang
Kamis, April 30, 2026
Space IklanPasang Iklan

Pernyataan Jaksa Andrew Setelah Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Sumur Bor Oenuntono Ditunda

Kupang, timurtoday.id – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang terhadap enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Sumur Bor desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur kabupaten Kupang di pengadilan Tipikor Kupang tak jadi digelar, Kamis (30/4) sore karena JPU belum menyiapkan tuntutannya.Agenda sidang tersebut ditunda ke Senin (4/5) pekan depan.

JPU, Andrew Keya kepada wartawan usai sidang mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas tuntutan bagi masing-masing terdakwa. “Senin itu pasti sudah siap (tuntutan),”kata Andrew.

Tuntutan Tinggi ?

Ditanya soal kemungkinan tuntutan maksimal bagi keenam terdakwa, jaksa Andrew hanya tersenyum dengan mengatakan dari fakta persidangan jelas negara telah rugi dalam proyek itu karena uang miliaran rupiah telah dikeluarkan namun efek manfaat tidak dirasakan masyarakat.

JPU Kejari Kupang dalam persidangan kasus korupsi dana sumur bor desa Oenuntono, Rabu (29/4) di pengadilan Tipikor Kupang

Terkait bukti Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Negara dalam perkara itu yang tidak ada dalam persidangan, jaksa Andrew mengatakan banyak fakta dalam sidang yang cukup meyakinkan JPU kalau unsur pidana dalam perkara itu terbukti. “Ada keterangan saksi dan bukti lain yang cukup meyakinkan unsur dakwaan terpenuhi,”katanya.

Ia meyakini bahwa majelis hakim juga akan mempertimbangkan pula soal kondisi riil proyek tersebut di lapangan yang tidak berdampak bagi masyarakat.

Keenam terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tahun 2019 bernilai Rp 1,2 miliar itu yakni JN, mantan kadis PUPR Kabupaten Kupang selaku pengguna anggaran, RT selaku konsultan perencana, ZM selaku direktur lapangan, UTL selaku PPK, AMJ selaku pelaksana proyek dan FK selaku konsultan pengawas.

Jaksa menyatakan kerugianan negara dalam proyek itu adalah total loss, namun dalam pembuktian di persidangan bukti LHP Kerugian negara tidak ditampilkan sehingga dianggap tidak ada oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Baca juga  Ketika Nenek Renta di TTU Mencari Keadilan

PH para terdakwa dalam persidangan menyatakan bahwa bukti LHP Kerugian negara adalah bukti utama dalam perkara korupsi, jika bukti tersebut tidak ada dalam sidang pembuktian maka tuduhan merugikan negara yang dialamatkan kepada para terdakwa lemah secara hukum. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini