Kupang, timurtoday.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Sumur Bor dinas PUPR kabupaten Kupang tahun 2019 bernilai Rp 1,2 miliar di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT) di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang sudah pada tahapan closing statement dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang maupun terdakwa.
Agenda penyampaian pernyataan atau argumen penutup sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut berlangsung, Rabu (29/4) sore. Setelah agenda tersebut sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan JPU.
Dalam persidangan Rabu (29/4) sore itu, Majelis Hakim mengagendakan sidang pembacaan tuntutan akan dilangsungkan Kamis (30/4) sore.
Keenam terdakwa yakni JN, mantan kadis PUPR Kabupaten Kupang selaku pengguna anggaran, RT selaku konsultan perencana, ZM selaku direktur lapangan, UTL selaku PPK, AMJ selaku pelaksana proyek dan FK selaku konsultan pengawas kini menanti Tuntutan pidana atas didakwakan korupsi dari JPU, Andrew Keya,cs.
Dalam closing statement, Penasehat Hukum (PH) keenam terdakwa ‘ramai-ramai menyoroti soal bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Kerugian Negara yang tidak ada dalam tahapan pembuktian persidangan perkara tersebut.
Mereka mempertanyakan proses hukum kasus itu yang berjalan hingga pembuktian di persidangan tanpa alat bukti kerugian negara tersebut.
Mereka memohon kepada majelis hakim agar fakta persidangan soal ketiadaan bukti LHP Kerugian negara tersebut jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman bagi para terdakwa.

Soal bukti LHP Kerugian negara tersebut, dalam closing statementnya, JPU Andrew Keya memohon kepada majelis hakim untuk dilampirkan dalam agenda persidangan tersebut. Itu karena dalam persidangan sebelumnya majelis hakim menolak dua saksi yang diajukan JPU untuk memberikan kesaksian soal kerugian negara dalam kasus itu.
JPU meminta agar bukti LHP Kerugian negara yang dilampirkan tersebut bisa pakai sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan perkara tersebut, namun permohonan JPU tersebut tidak ditanggapi majelis hakim.
Warning Penasehat Hukum
Sementara Ferdy Boimau, PH terdakwa RT usai sidang mengatakan LHP Kerugian negara tersebut tidak ada dalam sidang pembuktian perkara sehingga tidak bisa dipakai majelis hakim sebagai bukti pertimbangan hukum dalam memutus perkara tersebut.

Jika LHP kerugian negara tersebut dimasukan sebagai pertimbangan hukum maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“(Bagi kami) LHP tersebut tetap belum diterima atau belum ada sehingga apabila di kemudian hari LHP itu ada maka bagi kami itu bukan fakta persidangan,”tegasnya.
Mengacu Fakta SidangÂ
Setelah mendengar closing statement dari kedua belah pihak ketua Majelis Hakim menyampaikan pihaknya akan tetap mengacu pada fakta yang terkuak di persidangan. “Kami tetap akan melihat fakta sidang, kami tetap obyektif, tidak berada di pihak JPU atau Terdakwa,”kata ketua Majelis Hakim.
Ia juga mengingatkan kepada pihak terdakwa maupun JPU agar tidak percaya dengan informasi apapun dari pihak tertentu yang membawa-bawa nama majelis hakim untuk tujuan putusan perkara yang nanti diambil.
“Kami ingatkan saja, agar tidak percaya dengan informasi dari siapapun, karena biasanya kalau sudah dekat (putusan) begini ada saja yang mengail di air keruh,”katanya.
Berpotensi bebas
Sebelumnya Mikael Veka, ahli pidana dari Unwira Kupang, kepada wartawan usai bersaksi dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa para terdakwa berpotensi bebas dari jeratan hukum karena LHP kerugian negara dalam kasus itu baru diadakan JPU saat sidang.

Menurutnya sejak lahirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 26, nomor 25 tahun 2016 yang telah diadopsi dalam pasal 603, 604 Undang-Undang 1 tahun 2023 bahwa PKN merupakan pintu masuk untuk penanganan tindak pidana korupsi. Karena itu PKN sudah harus ada sejak awal proses suatu kasus. Bukan diadakan saat persidangan.
Jika PKN Itu baru dimunculkan saat persidangan maka kata dia, itu bisa diartikan kalau penetapan tersangka mendahului pencarian alat bukti. PKN dikatakan merupakan alat bukti utama dalam suatu perkara korupsi.
“Itu artinya bahwa menetapkan tersangka baru mencari alat bukti. Ini bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. Dalam pasal 1 angka 5 undang-undang 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dulu diatur dalam 8 tahun 1981 pasal 1 angka 2, bahwa penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dan alat bukti itu membuat terang tentang suatu perkara lalu menemukan siapa pelaku tersangkanya. Urut-urutannya adalah penyidik pertama-tama harus mencari dan mengumpulkan alat bukti dulu, yang terakhir baru kemudian menetapkan tersangka,”bebernya.
“Nah kalau misalkan perhitungan kerugian negara itu baru kemudian diserahkan di petengan sidang, ini tidak dibenarkan. Mengapa? Karena hakim akan memeriksa dalam mutus perkara berdasarkan pada dakwaan. Nah bagaimana mungkin dalam dakwaan itu tidak termuat tentang perhitungan kerugian negara yang dimana harus ada alat buktinya,”tambahnya.(Jmb)
